Mohon tunggu...
Ferdinand Rasuti
Ferdinand Rasuti Mohon Tunggu... Penulis - penulis

penulis otodidak yang pernah menjalani profesi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

QRIS, Betulkah Aman?

15 April 2023   00:39 Diperbarui: 15 April 2023   00:46 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Santernya pemberitaan mengenai penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) membuat hati ini tergelitik ingin mencoba seperti apa aspek keamanannya. Tentu dari perspektif perlindungan konsumen. Inilah pihak yang paling dirugikan dalam kasus penyalahgunaan QRIS seperti yang terjadi di sejumlah mesjid di Jakarta baru-baru ini.

Pelaku mengganti kode batang QRIS pada kotak amal mesjid dengan barcode QRIS berisi rekening miliknya. Praktis dana sumbangan para dermawan masuk ke kantong pelaku. Lebih mengejutkan lagi, pelaku telah menjalankan aksinya itu di 38 lokasi. Beruntung aksi ini cepat terungkap dan pelakunya sudah berhasil ditangkap dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pertanyaan pertama yang muncul di benak saya adalah bagaimana prosedur untuk membuat barcode QRIS ?

Ternyata tidak terlalu sulit. Calon pelanggan hanya perlu membuka rekening pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berijin dari Bank Indonesia. Kemudian Melengkapi syarat administrasi termasuk mengunggah berbagai file dokumen sesuai dengan kategori pembuatan QRIS. Untuk kelompok perorangan, badan usaha, pendidikan, SPBU, yayasan atau untuk keperluan penggalangan dana.

Kelengkapan administrasi yang diminta antara lain foto atau scan KTP, nomor Kartu Keluarga, foto NPWP, foto akte pendirian untuk badan usaha, dan lain sebagainya. Setelah seluruh persyaratan dan dokumen sudah dinyatakan lengkap, pelanggan dapat langsung mencetak QRIS secara mandiri dan siap digunakan.

Saya pikir bagian ini sudah cukup memenuhi standar keamanan. Penyelenggara QRIS sudah menjalankan proses verifikasi data dan dokumen pelanggan. Kelengkapan administrasi yang dijadikan syarat sudah cukup menjadi semacam warning agar pelanggan tidak menyalahgunakan QRIS miliknya. Dengan dokumen yang ada pada penyelenggara QRIS, cepat atau lambat dia akan tertangkap dan menerima konsekuensi hukumnya.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan sistem keamanan dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ?

Uji coba kembali dilakukan. Saya mencari QRIS secara acak melalui mesin pencari untuk di pindai. Dalam uji coba ini saya menggunakan tiga aplikasi PJSP untuk melihat bagaimana sistem keamanan masing-masing bekerja. Dari hasil pemindaian, sistem keamanan ketiga aplikasi PJSP itu bekerja dengan baik. Pada saat dilakukan pemindaian ketiganya menampilkan nama merchant yang sama dengan yang tercantum pada bagian atas barcode QRIS. Artinya, QRIS itu memang merupakan milik dari merchant bersangkutan.

Kesimpulan saya, dari sisi Penyelenggara QRIS dan PJSP sistem keamanannya   sudah bekerja dengan baik. Lalu bagaimana caranya agar pengguna aplikasi dompet digital terhindar dari ulah nakal dari orang-orang tidak tertanggung jawab yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini untuk keuntungan pribadi ?

Jawabannya adalah ketelitian. Ketika melakukan pembayaran menggunakan aplikasi dompet digital selalu periksa informasi nama merchant penerima pembayaran. Pastikan namanya sama dengan dengan yang tercantum pada bagian atas QRIS yang di pindai. Kalau berbeda, jangan teruskan pembayaran dan laporkan temuan itu kepada pihak yang berwenang.

Kedua, hindari melakukan pemindaian terhadap QRIS yang secara fisik mencurigakan. Misalnya, QRIS yang ditempelkan di atas QR code lain seperti modus penyalahgunaan QRIS yang terjadi di Jakarta baru-baru ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun