PENDAHULUAN Â Â
      Koperasi merupakan organisasi berbasis keusahaan yang dipunyai serta dijalankan oleh kelompok demi keberlangsungan hidup bersama. Koperasi mendasari aktivitas yang bersumber pada prinsip perekonomian masyarakat dengan berasaskan keluarga. Prinsip koperasi merupakan sebuah sistem dari gagasan singkat, sehingga menjadi pedoman buat menciptakan koperasi secara efisien serta tahan selamanya. Prinsip yang harus ada pada koperasi adalah perekrutan tanpa paksaan, pelaksanaan secara mufakat, partisipasi disetiap kegiatan, tidak ada batasan serta memiliki hak tersendiri, pertumbuhan pembelajaran, serta info.
      Peraturan tentang koperasi tercantum pada Undang-Undang tentang sistem koperasi dan prinsip koperasi. Berdasarkan Peraturan ditetapkan ada tujuh ragam dan jenis koperasi ialah: Koperasi unit Desa, unit Pertanian, unit Perikanan, unit Kerajinan/Industri, unit Simpan Pinjam, dan unit Konsumsi. Dalam Undang-Undang juga memaparkan koperasi mempunyai peranan untuk meningkatkan kemampuan serta keahlian ekonomi anggota serta warga, meningkatkan mutu hidup manusia, meningkatkan standar ekonomi masyarakat, meningkatkan perkapitaan negeri, dan meningkatkan kreativitas.
      Pertanian merupakan aktivitas merubah atau mengolah sumber daya alam menjadi bahan konsumsi, material industri, dan pasokan tenaga. Bagian terbanyak masyarakat global bekerja di sektor pertanian. Tetapi, sumbangsihnya cuma beberapa persen dari PDB( Pemasukan Dalam negeri Bruto) dunia. Manusia sangat memerlukan hasil dari pertanian. Sebagian besar penduduk ekonomi lemah di Indonesia merupakan penduduk yang mata pencahariannya petani. Sebagian besar petani cuma memliki ilmu sebatas SD, apalagi ada yang tidak lulus SD.
      Pemaparan diawal menimpa koperasi serta pertanian, Sehingga dapat menciptakan pemecahan dari seluruh kasus tersebut yaitu Koperasi pertanian. Koperasi pertanian memiliki andil yang besar untuk perkembangan pertanian Indonesia. Koperasi pertanian umumnya menyediakan beragai hal kebutuhan petani dari modal untuk mengembangkan usaha, kebutuhan bibit dan alat pertanian, jasa simpan-pinjam bagi anggota koperasi pertanian maupun penyuluhan tentang ilmu seputar pertanian. Hal ini diharapkan dapat menunjang produktifitas petani budidaya maupun usaha pengolahan hasil pertanian.
- PEMBAHASAN
      Koperasi pertanian merupakan sebuah organisasi yang bergerak pada bidang yang menunjang kegiatan usaha pertanian baik yang budidaya komoditi maupun usaha pengolahan hasil komoditi. Koperasi pertanian bersifat keanggotaan yang bebas untuk masuk maupun keluar yang berasaskan kekeluargaan dalam mencapai kesejahteraan bersama. Hal ini bisa dikatakan bahwa koperasi pertanian memiliki peran yang sangat krusial bagi kemajuan pertanian pada saat ini.
      Koperasi pertanian pada saat ini sudah berperan langsung dalam penyelesaian tiap masalah anggotanya. Sebagai contoh studi kasus di daerah Kab. Bengkulu Selatan pada Gabungan Kelompok tani Bukit Barisan. Di sana fungsi dari koperasi pertanian sudah nampak terlihat, dari mulai peminjaman modal usaha bagi anggota, peminjaman alat-alat untuk usaha, dan penyuluhan (Lestari, 2018). Koperasi di sini telah melakukan fungsinya dengan benar, Namun masih ada permasalahan terjadi disana dan mungkin terjadi di berbagai koperasi pertanian di berbagai daerah.
      Permasalahan yang sering terjadi adalah masalah simpan-pinjam, yang dimana kemelut permasalahannya tidak lepas dari bunga peminjaman. Saat anggota terlambat membayar pinjaman koperasi menambah suku bunga dengan liar atas nama sanksi keterlambatan pembayaran. Terkait hal inilah masyarakat masih belum mau untuk bergabung dalam koperasi. Permasalahan tentang suku bunga pada pinjaman koperasi sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah tentang koperasi simpan-pinjam dan PerMen tentang usaha koperasi simpan-pinjam, yang dimana koperasi tidak boleh secara liar menaikan suku bunga pinjaman(Sumiyati et al., 2021).
      Permasalahan yang terjadi pada kepengurusan koperasi pertanian adalah kesulitan dalam pengolahan data anggota, keuangan, dan info terkait pertanian dan pemasaran. Pada era digital saat ini, teknologi harus dimanfaatkan sebaik dan semaksimal mungkin. Koperasi pertanian dapat memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini untuk pengolahan data koperasi dengan membuat koperasi berbasis internet atau web. Hal ini dapat memudahkan koperasi dalam pengolahan data tanpa takut ada data yang tercecer dan lebih akurat, sedangkan untuk anggota dapat juga melihat tentang data simpanan, data peminjaman, maupun info terkait pasar(Isa & Hartawan, 2017). Hal ini juga dapat menumbuhkan keinginan masyarakat untuk bergabung dengan koperasi pertanian, karena adanya transparansi dalam pengoperasian organisasi.
Sumber: https://www.zukii-vixii.com/v/download-source-code-aplikasi-koperasi-simpan-pinjam-berbasis-web
- PENUTUP