Mohon tunggu...
Ferdinand Lamak
Ferdinand Lamak Mohon Tunggu... Jurnalis - Orang Lembata

The Beatles, Ajax Amsterdam dan Oranje

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hati-hati jika Hendak Klaim JHT di BPJS Tenaga Kerja

2 November 2015   22:29 Diperbarui: 4 April 2017   18:15 999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini, 2 November 2015 saya datang ke BPJS Salemba untuk mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT), setelah 2 pekan lalu saya datang ke BPJS Rawamangun dan di sana, baru di pintu masuk, satpam sudah menyodorkan selembar kertas berwarna hijau dan ia menyebutkan bahwa pengajuan klaim JHT jika diajukan hari ini, maka harus menunggu sampai bulan Maret baru bisa dicairkan. Saya tanya kenapa? Jawabnya, karena ada kuota yang ditetapkan oleh BPJS, dalam sebulan mereka hanya melayani pencairan dalam nominal tertentu saja. Melihat saya hendak mengajukan pertanyaan lagi, petugas itu kemudian menyarankan saya untuk datang ke BPJS Salemba karena di sana, pengajuan pada Oktober, masih bisa dicairkan pada Desember. Saya pun pulang sambil berfikir, oh berarti di BPJS Salemba, masa tunggunya 1 bulan sementara di BPJS Rawamangun masa tunggunya hingga 5 bulan.

Nah, kembali ke Salemba siang tadi, pada saat saya masuk ada seorang cleaning service yang terlihat sedang melayani ngobrol dua peserta BPJS yang datang dan samar-samar saya dengar, ia mengatakan bahwa nomor antrian untuk pencairan di Desember 2015 sudah habis. Kalau mau, bisa ajukan via e-klaim sambil ia memberikan secarik kertas, saya pun mengambilnya dan di sana tertera link untuk mengajukan e-klaim. "Kalau ibu mau, datang saja ke BPJS Kebon Sirih, di sana masih melayani pencairan untuk Desember 2015," kata dia kepada salah satu ibu peserta BPJS.

Sebagai mantan karyawan, saya berhak mencairkan JHT yang sudah dibayarkan selama saya bekerja, hasil pemotongan sebagian gaji saya dan sebagian lagi dari perusahaan. Ketika pulang, malam ini saya langsung masuk ke kanal e-klaim dan mengikuti semua prosedur  yang ada di sana, lengkap dengan melampirkan semua dokumen yang diminta untuk di-upload di website itu. Setelah proses selesai, masuklah email ke inbox saya bahwa pengajuan saya sedang diproses dan saya akan diberitahu dalam waktu sebelum jam 19.00 di hari berikutnya.

Berselang sekira 1 jam, masuk lagi autoemail dari BPJS (attached) yang menyebutkan bahwa sebab data kepesertaan BPJS saya di kantor BPJS Kebayoran Lama tidak valid sehingga proses klaim saya ditolak. Nah lho!

Saya diminta untuk menghubungi BPJS Kebayoran lama untuk menindaklanjuti hal ini. Tetapi sebelum saya pergi ke sana, ada beberapa hal yang ingin saya share dengan semua peserta BPJS di seantero negeri, sekalian memberitahu kepada para petinggi BPJS Ketenagakerjaan, terutama sahabat Elvyn G. Masassya semasa masih menjadi Corporate Secretary BNI dan saya di warta Ekonomi, pada tahun 2000-an awal, bahwa pelayanan institusi yang ia pimpin masih mengundang banyak pertanyaan dan rasanya tidak penting mejeng di televisi saban pekan jika beberapa point yang hendak saya sampaikan ini tidak ia benahi segera.

1. Mengapa ada masa tunggu 1 bulan? Bayangkan, jika total JHT yang sudah diajukan harus diendapkan selama 1 bulan, tanpa diakumulasikan bunga-nya ke dalam saldo JHT, lantas total bunga tersebut kemana larinya? Bukankah klaim JHT tidak bisa diatur-atur dalam daftar tunggu yang makan waktu hingga berbulan-bulan itu?

2. Untuk mereka yang sudah mengajukan klaim JHT, pastinya mereka sudah mengisi form dengan nominal saldo yang sudah mereka ketahui. Apakah pada saat pencairan, misal bulan ke-5 sejak dokumen klaim diajukan, mereka akan mendapatkan akumulasi bunga atas total saldo JHT yang sedang masuk dalam daftar tunggu untuk dicairkan pada 5 bulan mendatang?

3. BPJS adalah lembaga yang hanya berbeda nama dari asuransi pada umumnya. Apajadinya kalau semua lembaga asuransi memberlakukan sistim daftar tunggu seperti yang dilakukan BPJS ini? Menurut saya, ini pelanggaran karena ini bukan aturan resmi dan lebih menelisik lagi, mengapa harus menunggu lama? Apakah BPJS kesulitan likwiditas?

4. Mengapa setiap kantor BPJS memberlakukan periode tunggu yang berbeda-beda? Anda, BPJS pasti akan berkata karena rush atau over capacity dari para pengaju klaim. Bodo amat! Duit-duit peserta, kapan saja mereka hendak mengajukan, dikantor mana saja, kenapa harus dibedakan antara 1 kantor dengan kantor lainnya? Dan Anda, BPJS ketika promosi di televisi dengan bangga mengajak semua orang untuk menjadi peserta BPJS, siapkan juga dana sebanyak mungkin untuk mengembalikan uang peserta yang saban bulan disetor ke BPJS.

4. Sistim teknologi informasi yang diterapkan oleh BPJS menurut saya masih mengandung banyak celah nan ngawur. Mengapa? Malam ini saya menemukan 3 versi data personal saya yang berbeda di website BPJS (setelah login) dan email jawaban e-klaim dari BPJS. Pada kanal profil saya, tanggal lahir saya tertulis 30/11/1974, pada login page tertulis 30/11/2015 dan pada email jawaban dari e-klaim, saya disebutkan lahir pada 01/01/1980.

Jujur, saya sangat kecewa dengan BPJS yang memberikan pengalaman buruk kepada saya, yang tidak saya dapatkan di asuransi swasta lainnya yang saya ikuti. Jika Anda iseng menghitung, berapa banyak dana milik peserta yang ditahan karena masuk daftar tunggu plus bunga berbunga selama berbulan-bulan itu. Pastinya tidak sedikit, tetapi tidak pasti larinya kemana.

Ini sharing, sekaligus surat terbuka untuk BPJS Ketenagakerjaan agar stop menahan uang peserta apalagi sampai berbulan-bulan lamanya, dengan alasan apapun! Sebagaimana Anda getol menarik peserta dan menerima premi saban bulan, Anda pun harus siap dengan likwiditas yang kuat untuk menerima klaim dan langsung Anda cairkan karena itu uang peserta, bukan uang Anda!

Semoga

----------- ------------------

Ferdinand Lamak, jurnalis ekonomi senior | Penulis pernah menjadi jurnalis di Majalah Warta Ekonomi, KBR 68H, Majalah MATRA, News Producer di Radio Smart FM, Chief Editor Majalah Bisnis Properti dan Tabloid Transaksi Properti, Head of Editor di iProperty Group.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun