Mohon tunggu...
Ferdi Hamka
Ferdi Hamka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Prof.Dr Hamka

Seorang mahasiswa semester 3 jurusan Psikologi di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), saya individu yang tengah berada pada tahap yang lebih mendalam dalam perjalanan akademik di bidang ilmu psikologi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menghindari Riba dan Menerapkan Prinsip Halal dan Muamalah

31 Desember 2024   22:35 Diperbarui: 31 Desember 2024   22:32 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Muamalah, dalam konteks Islam, merujuk pada berbagai aspek kehidupan manusia yang berhubungan dengan hak-hak kebendaan dan interaksi antar manusia. Dalam Islam, muamalah diatur oleh prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi setiap transaksi dan interaksi antar manusia.  Prinsip-prinsip  ini  sangat  penting  untuk  menjaga  keadilan,  kemaslahatan,  dan menghindari kemudharatan dalam berbagai aspek kehidupan.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa lepas dari transaksi ekonomi atau muamalah. Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana seharusnya kita berinteraksi dalam ranah ekonomi. Salah satu prinsip utama dalam muamalah adalah menghindari riba dan selalu berusaha menerapkan prinsip halal dalam setiap transaksi

Apa itu Riba?

Riba secara harfiah berarti tambahan atau kelebihan. Dalam konteks ekonomi Islam, riba merujuk pada keuntungan atau bunga yang diperoleh dari transaksi pinjaman atau utang yang bersifat tidak adil. Dalam sistem riba, seseorang yang meminjamkan uang akan menerima bunga sebagai imbalan, yang dapat memberatkan pihak peminjam.

Islam secara tegas melarang riba karena dinilai menindas dan tidak mencerminkan prinsip keadilan. Dalam Al-Qur'an, riba disebutkan secara jelas sebagai sesuatu yang haram, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 275-279:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila. Itu disebabkan mereka mengatakan, 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.' Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Mengapa Riba Dilarang?

Ketidakadilan

Riba menyebabkan ketidakseimbangan dalam transaksi ekonomi. Pihak yang meminjam uang harus membayar bunga tanpa ada tambahan nilai atau manfaat yang diberikan.

Eksploitasi

Riba sering kali digunakan oleh pihak yang lebih kuat untuk mengeksploitasi pihak yang lebih lemah, misalnya dengan memberikan bunga yang tinggi pada pinjaman. Ini merugikan pihak peminjam yang tidak mampu membayar bunga tersebut.

Merusak Ekonomi

Sistem riba dapat menciptakan ketidakstabilan dalam ekonomi. Ketergantungan pada bunga menyebabkan penumpukan utang yang pada akhirnya dapat merusak perekonomian.

Tantangan dalam Menghindari Riba

Di dunia modern ini, banyak sistem ekonomi dan keuangan yang masih berbasis pada praktik riba. Hal ini bisa membuat kita merasa kesulitan untuk menerapkan prinsip halal dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:

  1. Ketergantungan pada Lembaga Keuangan Konvensional
    Banyak individu dan perusahaan yang masih menggunakan layanan bank konvensional yang berbasis bunga untuk pembiayaan dan investasi mereka. Untuk itu, penting bagi umat Islam untuk lebih mengenal produk-produk keuangan syariah yang bebas riba.
  2. Kurangnya Pemahaman Tentang Muamalah Islam
    Tidak semua orang memahami konsep muamalah Islam secara mendalam, yang membuat mereka kurang menyadari pentingnya menghindari riba dan memilih transaksi yang halal. Pendidikan tentang ekonomi syariah perlu lebih ditingkatkan di kalangan umat Islam.
  3. Praktik Ekonomi yang Tidak Berorientasi pada Keadilan Sosial
    Beberapa praktik ekonomi modern yang lebih mengutamakan keuntungan semata seringkali mengabaikan aspek keadilan dan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, penting untuk mendorong pola pikir yang lebih berbasis pada kemaslahatan bersama dalam setiap transaksi ekonomi.

Referensi

Muhammad Aslam, Muamalah: Konsep dan Aplikasinya dalam Ekonomi Islam, Penerbit Al-Mawardi, 2013.

Nurhasanah, R. & Musyafa, I., Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasi, Elex Media Komputindo, 2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun