Muamalah, dalam konteks Islam, merujuk pada berbagai aspek kehidupan manusia yang berhubungan dengan hak-hak kebendaan dan interaksi antar manusia. Dalam Islam, muamalah diatur oleh prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan bagi setiap transaksi dan interaksi antar manusia.  Prinsip-prinsip  ini  sangat  penting  untuk  menjaga  keadilan,  kemaslahatan,  dan menghindari kemudharatan dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa lepas dari transaksi ekonomi atau muamalah. Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana seharusnya kita berinteraksi dalam ranah ekonomi. Salah satu prinsip utama dalam muamalah adalah menghindari riba dan selalu berusaha menerapkan prinsip halal dalam setiap transaksi
Apa itu Riba?
Riba secara harfiah berarti tambahan atau kelebihan. Dalam konteks ekonomi Islam, riba merujuk pada keuntungan atau bunga yang diperoleh dari transaksi pinjaman atau utang yang bersifat tidak adil. Dalam sistem riba, seseorang yang meminjamkan uang akan menerima bunga sebagai imbalan, yang dapat memberatkan pihak peminjam.
Islam secara tegas melarang riba karena dinilai menindas dan tidak mencerminkan prinsip keadilan. Dalam Al-Qur'an, riba disebutkan secara jelas sebagai sesuatu yang haram, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 275-279:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila. Itu disebabkan mereka mengatakan, 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.' Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Mengapa Riba Dilarang?
Ketidakadilan
Riba menyebabkan ketidakseimbangan dalam transaksi ekonomi. Pihak yang meminjam uang harus membayar bunga tanpa ada tambahan nilai atau manfaat yang diberikan.
Eksploitasi
Riba sering kali digunakan oleh pihak yang lebih kuat untuk mengeksploitasi pihak yang lebih lemah, misalnya dengan memberikan bunga yang tinggi pada pinjaman. Ini merugikan pihak peminjam yang tidak mampu membayar bunga tersebut.