Locke dalam afirmasinya terhadap teori Hobbes tentang state of nature (keadaan ilmiah), menyatakan bahwa ada hukum alam bahwa orang tidak boleh mengambil lebih banyak produk alam dan tanah daripada apa yang benar-benar dibutuhkan. Penumpukan batu hijau di pesisir pantai atau gudang-gudang para agen batu hijau; apapun alasannya telah terhitung sebagai bentuk eksploitasi alam. Apalagi tanpa adanya regulasi dari pihak pemerintah.
Bukan tidak mungkin aktivitas tak beraturan terkait jual beli batu hijau ini membuat semua batu hijau yang ada di pesisir pantai akan habis (taraf kebakalan). Bencana pasti akan terjadi dan mungkin kelak memaksa kita untuk mengembalikan batu-batu itu ke pantai. Saya membahasakan ini dalam konteks kebakalan (in potentia). Batu hijau yang dipelopori sebagai sumber kehidupan sebagian masyarakat masa kini adalah sumber petaka bagi masyarakat pada umumnya dan masyarakat di pesisir pantai pada khususnya dikemudian hari. Demikian realitas yang mungkin saat ini belum dirasakan dan akan menanti anak cucu atau generasi-generasi berikutnya. Demikian hukum perubahan. Dilarang membacanya dalam konsep pesimistis!
Mengakhiri ulasan sederhana ini saya mengutip manuskrip metafisika  oleh Dr. Norbertus Jegalus (2018); bahwa pemahaman pemikiran harus sampai pada kesanggupan seseorang untuk harus meninggalkan kebiasaan primitif untuk mencapai pengetahuan yang lebih tinggi dan lebih murni. Konsep berpikir lama harus mengalami suatu positive disintegration (kehancuran yang positif) agar terbuka dengan pengertian-pengertian baru. Bijaksana bila sejak saat ini kita melakukan tindakan preventif; sebab pada prinsipnya apa yang dilakukan secara berlebihan adalah ‘tidak baik’. Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H