-Latar Belakang
Perkembangan dan pembangunan daerah yang dilakukan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur dan pelayanan dapat berimplikasi terhadap peningkatan kebutuhan lahan. Kebutuhan lahan yang meningkat didukung oleh bertambahnya jumlah penduduk, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi berdampak semakin meningkatnya perubahan penggunaan lahan di wilayah tersebut. Â Peran sektor pertanian di Indonesia tidak langsung membuat sektor ini bebas dari berbagai masalah, salah satunya adalah konversi lahan dari pertanian menjadi nonpertanian.
Menurut data Statistik Lahan Pertanian tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa pertumbuhan lahan sawah di Indonesia adalah -0,17 persen yang berarti terjadi penurunan luas lahan pertanian (Kementerian Pertanian, 2015). Â Pertumbuhan jumlah penduduk merupakan salah satu faktor pendorong terjadinya konversi lahan pertanian. Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010 adalah 237,6 juta jiwa dan naik menjadi 261,1 jiwa pada tahun 16. Berkurangnya luas lahan pertanian akibat konversi lahan akan berdampak pada beberapa aspek, salah satunya aspek ekonomi yaitu penurunan produksi pertanian (padi) di mana padi/beras merupakan kebutuhan primer karena merupakan makanan pokok dan sumber kalori bagi sebagian besar penduduk di Indonesia (Zaeroni dan Rustariyuni, 2016).
Untuk memenuhi kebutuhan hidup penduduk dilakukan dengan cara mengalih fungsikan lahan (konversi) yang umumnya dari lahan pertanian, baik untuk tempat tinggal maupun usaha ekonomi di luar pertanian. Salah satu alasan konversi lahan dilakukan adalah nilai lahan pertanian dianggap lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai lahan nonpertanian sehingga konversi lahan akan menaikkan nilai lahan (N. K. Dewi dan Rudianto, 2013).
-Dampak dari adanya konversi lahan pada pertanian indonesia
Lahan merupakan salah satu faktor produksi, yaitu tempat dihasilkan produk pertanian yang memiliki sumbangan terhadap usaha tani di mana banyak sedikitnya produksi dari usaha tani salah satunya dipengaruhi oleh luas sempitnya lahan yang digunakan (Mubyarto, 1989). Lahan pertanian khususnya sawah sangat rentan mengalami perubahan penggunaan lahan atau konversi lahan. Konversi lahan pertanian dari aspek ekonomi akan mengurangi produksi pertanian (Harini, Susilo, dan Nurjani, 2015). Secara umum konversi lahan akan berdampak pada faktor eksternal dan internal serta pada kebijakan pemerintah (Kustiawan, 1997). Faktor eksternal yang dimaksud adalah dinamika pertumbuhan perkotaan secara spasial, demografis maupun ekonomi (perkembangan wilayah terbangun, pertumbuhan penduduk, dan pertumbuhan PDB). Faktor internal yang terkena dampak adalah kondisi sosial ekonomi rumah tangga petani serta kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan pemerintah dalam menanggulangi atau mengatasi maraknya konversi lahan pertanian (Harini dkk., 2012).
Munculnya kegiatan  nonpertanian seperti pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana, pusat perdagangan dan toko maupun jasa tersebut secara otomatis akan menyebabkan terjadinya konversi lahan. Dampak dari adanya konvensi lahan dalam pertanian yaitu :
 1.) berkurangnya lahan pertanian,Â
2.) menurunnya produksi pangan nasional,
 3.) mengancam keseimbangan ekosistem,Â
4.) sarana prasarana pertanian menjadi tidak terpakai,Â
5.) banyak buruh tani kehilangan pekerjaan.Â
Jika lahan yang dikonversi tersebut merupakan lahan pertanian yang potensial maka akan berdampak pada ketahanan pangan karena produksi pertanian menjadi berkurang akibat luas lahan pertanian yang semakin berkurang karena tidak berdampak pada ketahanan pangan perlu adanya penambahan luas lahan pertanian. Masalah konversi lahan tidak dapat dipisahkan dari proses transformasi struktur ekonomi berbasis sektor primer (pertanian) ke sektor sekunder dan tersier (industri, layanan, dan perdagangan).
-Strategi dalam mengatasi  konversi lahan di indonesia:
Ada Tiga strategi dalam mengatasi adanya konversi lahan antara lain:
(1) memperkecil peluang terjadinya alih fungsi lahan dengan mengurangi intensitas faktor yang dapat mendorong terjadinya alih fungsi lahan.
(2) mengendalikan kegiatan alih fungsi lahan dalam rangka menekan potensi dampak negatif yang ditimbulkan.
(3) menanggulangi atau menetralisasi dampak negatif alih fungsi lahan. Memperkecil peluang terjadinya alih fungsi lahan dengan mengurangi intensitas faktor yang dapat mendorong terjadinya alih fungsi lahan dapat diwujudkan dengan beberapa upaya. Beberapa upaya itu adalah:
(a) menekan laju pertumbuhan penduduk.
(b) relokasi atau penempatan ulang penduduk untuk mengurangi tekanan terhadap lahan pertanian terutama di kawasan pertanian produktif.
(c) mengembangkan pajak progresif pada lahan nonpertanian untuk mengurangi permintaan lahan yang berlebihan dan tidak efisien.
(d) menerapkan prinsip "hemat lahan" dalam mengembangkan kegiatan nonpertanian.
Dari adanya strategi diatas tentunya dapat meminimalisis adanya konversi lahan yang mengakibatkan kerugian bagi para petani khususnya dibidang pertanian. Sehingga pertanian di indonesia akan tetap terjaga meskipun ada alih fungsi lahan yang awalnya lahan pertanian kini menjadi lahan pemukiman  dan diharapkan sebagian lahan yang ada tetap berkontribusi besar dalam pemenuhan pangan masyarakat khususnya di indonesia sendiri.                                Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H