MK harus terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas aparatur-aparaturnya, baik dari segi profesionalisme, etika, maupun kesejahteraan. MK harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi MK, baik dari segi fisik, teknologi, maupun anggaran.
Harapan kedua yang ingin penulis sampaikan adalah tentang peningkatan kerjasama dan koordinasi MK dengan lembaga-lembaga negara lainnya dalam rangka mewujudkan keadilan konstitusional. MK harus terus berupaya untuk menjalin kerjasama dan koordinasi yang harmonis dan sinergis dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, KY, KPK, Ombudsman, KPU, Bawaslu, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan sebagainya. MK harus terus berupaya untuk menghormati dan menghargai kewenangan dan fungsi lembaga-lembaga negara lainnya, sekaligus menegaskan kewenangan dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi.Â
MK harus terus berupaya untuk menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara lainnya secara adil dan bijaksana, dengan mengedepankan dialog dan konsensus. MK harus terus berupaya untuk mengawasi pelaksanaan putusan-putusannya oleh lembaga-lembaga negara lainnya, dengan mengedepankan koordinasi dan supervisi.
Harapan ketiga yang ingin penulis sampaikan adalah tentang peningkatan partisipasi dan pemahaman publik terhadap konstitusi dan konstitusionalisme. MK harus terus berupaya untuk membuka ruang partisipasi publik dalam proses pengujian undang-undang, baik melalui mekanisme permohonan maupun amicus curiae.Â
MK harus terus berupaya untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya terkait dengan konstitusi dan konstitusionalisme, baik melalui media sosial maupun media massa. MK harus terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada publik tentang konstitusi dan konstitusionalisme, baik melalui program-program sosialisasi maupun literasi hukum. MK harus terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman publik tentang peran dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja dan integritas MK.
Demikianlah artikel yang penulis buat berdasarkan perspektif otentik penulis tentang refleksi 20 tahun MK. . Penulis menyadari bahwa artikel ini tidak sempurna dan masih bisa diperbaiki atau dikembangkan lebih lanjut.Â
Penulis juga menyadari bahwa artikel ini tidak mencerminkan pandangan atau sikap resmi dari MK atau lembaga negara lainnya. Penulis hanya ingin berbagi pandangan pribadi sebagai warga negara yang peduli terhadap konstitusi dan konstitusionalisme di Indonesia. Penulis berharap artikel ini bisa memberikan manfaat bagi pembaca yang tertarik dengan topik ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H