Mohon tunggu...
Ferdi Rodman Manurung
Ferdi Rodman Manurung Mohon Tunggu... Akuntan - Sarjana Terapan Akuntansi Keuang Publik

Saya merupakan lulusan akuntansi keuangan publik disalah satu politeknik negeri diindonesia,dan memiliki skill di myob,accurate dan bidang akuntansi lainnya dan saat ini saya hobi menulis dan menjadi konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sensus Pertanian 2023: Meningkatkan Kesejahteraan Pelaku Usaha Pertanian

16 Juni 2023   21:45 Diperbarui: 16 Juni 2023   21:49 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.fokusmuria.co.id/

Sensus pertanian adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi tentang keadaan dan perkembangan pertanian di suatu wilayah. Sensus pertanian dilakukan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait. Sensus pertanian terakhir dilakukan pada tahun 2013 dan rencananya akan dilakukan kembali pada tahun 2023.

Sensus pertanian 2023 memiliki beberapa tujuan, antara lain: 

(1) menyediakan data dasar tentang struktur pertanian yang meliputi luas lahan, jenis tanaman, jumlah petani, jumlah ternak, dan sebagainya;

 (2) mengukur kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian nasional;

 (3) mengidentifikasi potensi dan masalah yang dihadapi oleh sektor pertanian;

 (4) menyusun strategi dan kebijakan pembangunan pertanian yang berbasis data; dan

 (5) membandingkan hasil sensus pertanian dengan negara-negara lain.

Sensus pertanian 2023 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha pertanian, baik petani, peternak, nelayan, maupun pengusaha agroindustri. Hal ini karena sensus pertanian dapat memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang kondisi sektor pertanian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk merumuskan program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah. Selain itu, sensus pertanian juga dapat meningkatkan kualitas data statistik pertanian yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pembangunan pertanian di masa depan.

https://bengkuluekspress.disway.id/
https://bengkuluekspress.disway.id/

Beberapa manfaat sensus pertanian 2023 bagi pelaku usaha pertanian adalah sebagai berikut:

 (1) memperoleh informasi tentang profil usaha pertanian mereka, seperti luas lahan, jenis tanaman, jumlah produksi, biaya produksi, pendapatan, dan sebagainya; 

(2) memperoleh informasi tentang pasar dan permintaan produk pertanian mereka, baik di dalam maupun luar negeri; 

(3) memperoleh informasi tentang sumber daya manusia, modal, teknologi, infrastruktur, dan lingkungan yang mendukung usaha pertanian mereka;

 (4) memperoleh informasi tentang hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan usaha pertanian mereka, seperti permasalahan lahan, permodalan, perizinan, peraturan, bencana alam, hama penyakit, persaingan, dan sebagainya; dan

 (5) memperoleh informasi tentang peluang dan prospek usaha pertanian mereka di masa depan.

Oleh karena itu, sensus pertanian 2023 merupakan kegiatan yang penting dan strategis bagi sektor pertanian di Indonesia. Sensus pertanian 2023 tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan pertanian, tetapi juga bagi pelaku usaha pertanian sebagai pelaku utama dalam sektor ini. Untuk itu, perlu adanya dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan sensus pertanian 2023. Dengan demikian, sensus pertanian 2023 dapat berjalan dengan lancar dan berhasil sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

#MencatatPertanianIndonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun