Mohon tunggu...
Ferdi Rodman Manurung
Ferdi Rodman Manurung Mohon Tunggu... Akuntan - Sarjana Terapan Akuntansi Keuang Publik

Saya merupakan lulusan akuntansi keuangan publik disalah satu politeknik negeri diindonesia,dan memiliki skill di myob,accurate dan bidang akuntansi lainnya dan saat ini saya hobi menulis dan menjadi konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konektivitas Sistem Pembayaran ASEAN: Peluang Baru untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

17 Juni 2023   08:00 Diperbarui: 17 Juni 2023   08:20 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.sobatpajak.com/article/63454876c6df9c22701df0d4/QRIS%20akan%20Jadi%20Sistem%20Pembayaran%205%20Negara%20Asean%20pada%202023

Untuk mencapai konektivitas sistem pembayaran ASEAN yang handal dan aman, diperlukan investasi dalam infrastruktur teknologi yang canggih dan terstandar. Namun, setiap negara memiliki tingkat perkembangan dan kesiapan teknologi yang berbeda-beda. Hal ini dapat menyebabkan kesenjangan dan ketimpangan dalam kualitas dan kapasitas sistem pembayaran di kawasan.

3. Tantangan sosial.

 Untuk mencapai konektivitas sistem pembayaran ASEAN yang inklusif dan berkelanjutan, diperlukan edukasi dan sosialisasi yang luas kepada masyarakat tentang manfaat dan cara menggunakan sistem pembayaran yang terkoneksi. Namun, setiap negara memiliki budaya dan preferensi yang berbeda-beda terkait dengan sistem pembayaran, termasuk tingkat kepercayaan dan keterbukaan terhadap teknologi keuangan. Hal ini dapat mempengaruhi tingkat adopsi dan partisipasi masyarakat dalam sistem pembayaran yang terkoneksi.

Ketiga, saya akan mengusulkan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mewujudkan konektivitas sistem pembayaran ASEAN. Menurut saya, ada tiga langkah utama:

1. Langkah regulasi. 

Bank Indonesia bersama dengan bank sentral negara-negara anggota ASEAN lainnya perlu meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam menyelaraskan regulasi dan kebijakan terkait dengan sistem pembayaran di kawasan. Salah satu inisiatif yang telah dilakukan adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Regional Payment Connectivity (RPC) oleh lima bank sentral, yaitu Bank Indonesia, Bank of Thailand, Bangko Sentral ng Pilipinas, Bank Negara Malaysia, dan Monetary Authority of Singapore. MoU ini bertujuan untuk memfasilitasi transaksi keuangan menggunakan mata uang lokal atau regional melalui QR Code atau kartu debit.

2. Langkah teknologi. 

Bank Indonesia bersama dengan bank sentral negara-negara anggota ASEAN lainnya perlu meningkatkan investasi dan kerjasama dalam membangun infrastruktur teknologi yang handal dan aman untuk mendukung konektivitas sistem pembayaran di kawasan. Salah satu inisiatif yang telah dilakukan adalah pengembangan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat pembayaran digital yang dapat digunakan lintas negara. QRIS telah berhasil diimplementasikan di Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dan diharapkan dapat diperluas ke negara-negara ASEAN lainnya.

https://www.sobatpajak.com/article/63454876c6df9c22701df0d4/QRIS%20akan%20Jadi%20Sistem%20Pembayaran%205%20Negara%20Asean%20pada%202023
https://www.sobatpajak.com/article/63454876c6df9c22701df0d4/QRIS%20akan%20Jadi%20Sistem%20Pembayaran%205%20Negara%20Asean%20pada%202023

3. Langkah sosial. 

Bank Indonesia bersama dengan bank sentral negara-negara anggota ASEAN lainnya perlu meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dan cara menggunakan sistem pembayaran yang terkoneksi di kawasan. Salah satu inisiatif yang telah dilakukan adalah penyelenggaraan ASEAN Payment Week (APW) sebagai ajang promosi dan edukasi tentang konektivitas sistem pembayaran ASEAN kepada masyarakat luas. APW telah diselenggarakan sejak tahun 2021 di berbagai negara anggota ASEAN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun