Mohon tunggu...
Ferdi SaputaNur
Ferdi SaputaNur Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Arsitektur Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

Saya suka nonton trafeling dan juga konten yang saya bawakwan ini adalah untuk mengedukasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan Pemetaan Batas Desa Sebagai dasar Pendataan Stanting di Desa Pindahan Baru

9 Maret 2023   15:44 Diperbarui: 9 Maret 2023   15:48 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta

Geospasial menerangkan bahwa Informasi Geospasial (IG) merupakan alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian

Pemetaan batas desa adalah implementasi dari Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jelas disebutkan dalam UU Desa.

Dari pernyatan dan peraturan diatas dapat kita simpulkan pentingnya pemetaan desa sebagai fasilitas desa dan juga batas desa sebagai infrastruktur desa.

Dokpri
Dokpri

Tahap pertama dalam hal pemetaan adalah surve batas Desa dan Rt sebagai acuan pembuatan peta desa nantinya, selanjutnya adalah pembuatan palang batas desa yang denga bahan papan dan juga balok kayu.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri
Tahap selanjutnya ialah presentasi peta yang telah dibuat kepada  Kepala Desa Pindahan baru. Setelah itu melakuakan finising Batas Desa yaitu pengecatan, Penulisan, dan Pengatapan.

Dokpri
Dokpri

Kemudian penyerahan Batas desan dan Peta Desa secara simbolis kepada Kepala desa Pindahan Baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun