Mohon tunggu...
Feraturan Karmelin
Feraturan Karmelin Mohon Tunggu... Penulis - Menulis Sebuah Berita Bukan Novel, menyajikan Fakta dan Data

Seorang pekerja biasa dengan mimpi biasa, hanya ingin menjadi ahli dalam menulis dan membagikan tulisan bermanfaat bagi banyak orang untuk membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada yang Baru, Kini Layanan Pencetakan Apostille Hadir di Wilayah

31 Juli 2023   09:35 Diperbarui: 31 Juli 2023   09:39 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Serang -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.

Pencetakan apostille di Wilayah sudah bisa dilakukan sejak 05 Juli 2023. Di Wilayah Banten sendiri bisa diambil di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang beralamat di Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112.

Untuk mengambil sertifikat apostille ini, pemohon wajib untuk membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran, serta surat kuasa bermaterai jikalau pengambilan diwakilkan oleh pihak lain.

Apa sih itu layanan Apostille dan bagaimanakah mendaftarkannya?

Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan/Konsuler. Jadi, prosesnya lebih mudah hanya satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham.

Cara mengajukan permohonannya pun mudah saja, bisa dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/. Pertama-tama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.

Setelahnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3 -- 5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Dokumen-dokumen yang dapat dilakukan legalisasi berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. (FRK)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun