Mohon tunggu...
Feofan Urania
Feofan Urania Mohon Tunggu... Jurnalis - Feofan Urania

Writer

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bandung Creative Hub: Mendorong Ekonomi Kreatif melalui 17 Subsektor Seni Modern

7 Juni 2023   08:34 Diperbarui: 7 Juni 2023   09:38 1451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Edukasi 17 Subsektor Ekonomi Kreatif oleh Bandung Creative HubSumber: Instagram @creativehub.bdg

Ketika melewati jalanan Laswi Kota Bandung, kemungkinan Anda akan menemui sebuah bangunan unik berwarna-warni yang nampak mencolok. Tepatnya berlokasi di Jalan Laswi no. 7, bangunan ini dikenal dengan nama Bandung Creative Hub (BCH). 

Lantas, untuk apa tempat ini didirikan? Sebelumnya mari kita telusuri ke tahun 2015 silam, di saat UNESCO menetapkan Kota Bandung sebagai salah satu dari Creative Cities Network sebagai pilot project tingkat Asia Pasifik. 

Dengan kata lain, Bandung telah diakui dunia sebagai kota kreatif. Demi mengukuhkan posisi tersebut, pemerintah harus mengambil beberapa rencana dan usaha dalam perkembangan sektor kreatifnya, mengingat terdapat beberapa ketentuan bagi sebuah kota untuk mendapatkan title kota kreatif. 

Salah satunya adalah ketersediaan insfrastruktur pendukung dalam bentuk ruang kreatif yang bisa mengakomodir aktivitas kreatif. Untuk alasan itulah, BCH didirikan. Didesain oleh arsitek sekaligus Walikota Bandung yang menjabat pada saat itu, yakni Ridwan Kamil, BCH diresmikan pada tanggal 28 Desember 2017 dengan total biaya pembangunan mencapai 40 Miliar Rupiah.


Bukan hanya sekedar icon, berdirinya BCH juga sebagai pendukung sektor industri kreatif yang tengah berkembang pesat. Sektor ini telah menyumbang hampir 11% kepada Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung. 

Maka tak heran bila pembangunan ruang publik kreatif banyak direalisasikan pada masa pemerintahan Ridwan Kamil. Bandung Creative Hub memiliki fasilitas yang dapat menunjang industri kreatif seperti studio musik, studio foto, studio animasi dan multimedia, hingga auditorium. 

Setelah diresmikan, BCH terbuka untuk umum, terutama bagi para komunitas kreatif yang ingin menggunakan fasilitas di sana. Syaratnya pun terbilang cukup mudah, Anda hanya perlu mengajukan surat izin pada pihak manajemen yang kontaknya bisa dilihat melalui laman Instagram resmi mereka. Jika pengajuan diterima, Anda bisa menggunakan fasilitas yang diinginkan tanpa dipungut biaya alias gratis.


Melalui wawancara dengan pihak manajemen, yakni Bapak Tri Lajuardi selaku Pengelola Keuangan dan Bapak Edo selaku Koordinator Kepemilikan Barang pada tanggal 24 Mei 2023, diketahui bahwa tujuan dari dibentuknya Bandung Creative Hub yakni sebagai fasilitas penunjang ekonomi kreatif, pergerakkan komunitas di Bandung dan sebagai gedung kesenian modern, utamanya untuk mendukung 17 subsektor ekonomi kreatif yang ditetapkan di Indonesia, yakni pengembangan permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film, animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan yang terakhir adalah aplikasi. 

Dikatakan gedung kesenian modern, karena banyak orang awam yang beranggapan bahwa Bandung Creative Hub adalah gedung ekonomi bagi orang-orang yang kreatif, padahal tempat ini diperuntukkan bagi seni-seni modern seperti yang sudah disebutkan dalam 17 subsektor ekonomi kreatif tadi. Gedung ini terbuka bagi publik yang ingin memanfaatkan berbagai fasilitas di dalamnya tanpa dipungut biaya.

"Bandung Creative Hub itu gedung kesenian modern, berbeda dengan gedung serba guna. Tidak semua acara bisa diselenggarakan di sini. Sebagai contoh, komunitas gowes ingin mengadakan halal bi halal atau seperti acara pelantikan, itu tidak bisa di sini. Kecuali misalkan komunitas gowes ingin melakukan pameran foto dari kegiatan mereka. Itu baru bisa diselenggarakan di sini," tutur Pak Edo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun