Selain itu kondisi psikologis korban terus dipastikan aman selama 5 hari kerja. Dari pendampingan psikologis selama 5 hari tersebut, kedua korban merasa sudah aman karena pelaku juga sudah dijatuhi hukuman yang sesuai, dan juga kedua korban berterima kasih ada dukungan yang telah diberikan.Â
 Referensi:
Komnas Perempuan. (2023). Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2023. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Dewi, N. S., & Suryani, S. (2021). Trauma Psikologis pada Korban Kekerasan Seksual: Studi Kasus dan Pendampingan Psikologis. Jurnal Psikologi Indonesia, 45(3), 233-246.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H