Mohon tunggu...
Fenty M H
Fenty M H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Psikologi

Saya merupakan mahasiswa semester 7 yang gemar membaca dan menanggapi isu-isu terkini dan melihatnya dari sudut pandang psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pencegahan Trauma Berkelanjutan, Korban Pelecehan Seksual Berhak Mendapat Pendampingan Psikologis

7 Desember 2024   08:00 Diperbarui: 7 Desember 2024   08:06 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Dukungan Untuk Korban Pelecehan (Sumber: Website Kemdikbud)

Selain itu kondisi psikologis korban terus dipastikan aman selama 5 hari kerja. Dari pendampingan psikologis selama 5 hari tersebut, kedua korban merasa sudah aman karena pelaku juga sudah dijatuhi hukuman yang sesuai, dan juga kedua korban berterima kasih ada dukungan yang telah diberikan. 

 Referensi:

Komnas Perempuan. (2023). Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2023. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Dewi, N. S., & Suryani, S. (2021). Trauma Psikologis pada Korban Kekerasan Seksual: Studi Kasus dan Pendampingan Psikologis. Jurnal Psikologi Indonesia, 45(3), 233-246.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun