Mohon tunggu...
Fenty Fazira
Fenty Fazira Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Believe in your faith!

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pembuatan 10.000 Alat Pelindung Diri (APD) Masker Non-Medis Universitas Pendidikan Indonesia

30 Juni 2020   16:56 Diperbarui: 30 Juni 2020   17:00 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada penghujung tahun 2019, untuk pertama kalinya China melaporkan adanya penyakit baru. Kantor Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di China mendapatkan pemberitahuan tentang adanya sejenis pneumonia yang penyebabnya tidak diketahui. Infeksi pernapasan akut yang menyerang paru- paru itu terdeteksi di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Menurut pihak berwenang, beberapa pasien adalah pedagang yang beroperasi di Pasar Ikan Huanan.

Menurut data Pemerintah China yang dilihat dari South China Morning Post, seorang penduduk Provinsi Hubei berusia 55 tahun kemungkinan menjadi orang pertama yang terjangkit ovid-19 November 2019. Sejak tanggal itu dan seterusnya, satu hingga lima kasus baru dilaporkan setiap hari.

Sejak 3 Januari 2020, China secara teratur telah memberitahu WHO serta negara- negara dan wilayah terkait, Hong Kong, Makau, dan Taiwan, tentang wabah pneumonia tersebut. Perkembangan dan pelaporan secara teratur menjadi perhatian WHO. 

Akhirnya, lembaga kesehatan dunia tersebut memngumumkan darurat kesehatan masyarakat global pada 30 Januari 2020. Beberapa waktu kemudian, tepatnya 11 Februari 2020, WHO mengumumkan virus baru ini disebut "Covid 19" (Corona Virus Deasease 2019).

Indonesia sendiri kasus pertama terjadi pada tanggal 14 Februari 2020, seorang WNI berinteraksi langsung dengan WNA asal jepang yang merupakan teman dekatnya ternayata terinfeksi virus corona. Sejak kasus pertama diumumkan, angka kasus positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan.

Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini juga diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani oleh Presiden. PSBB dilaksanakan kurang lebih selama 3 bulan dan berakhir pada akhir Mei 2020.

Awal Juni 2020 pemerintah mengumumkan diberlakukannya New Normal. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita mengatakan, New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

Protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah yakni tetap melakukan social distancing atau menjaga jarak antar satu sama lain, rutin mencuci tangan dengan benar menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer alkohol 60%, dan selalu menggunakan masker saat keluar rumah.

Masker menjadi salah satu barang penting dalam mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Akibat wabah virus corona, masker menjadi barang langka karena banyak diburu masyarakat. Banyak jenis masker yang bisa digunakan untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Setidaknya, ada empat jenis masker yang beredar, yaitu masker kain, masker bedah, masker N95, dan respirator mask. Namun, pemerintah meminta masyarakat agar memprioritaskan tenaga medis dan orang yang sedang sakit untuk menggunakan masker bedah/ masker N95, sedangkan masyarakat sehat disarankan untuk memakai masker kain atau masker Non-medis.

Pembuatan 10.000 Alat Pelindung Diri (APD) Masker Non-Medis Universitas Pendidikan Indonesia

Guna mengurangi risiko penularan Covid-19, siapa saja kini disarankan untuk memakai masker, terutama saat berpergian atau harus bersinggungan langsung dengan orang lain. Namun, karena persediaan masker bedah terus berkurang hingga menyulitkan para tenaga medis, masyarakat umum yang sehat kini disarankan cukup hanya mengenakan masker kain atau disebut juga sebagai masker Non-medis.

Pada bulan April 2020, Prodi Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Universitas Pendidikan Indonesia, ikut berkontribusi dalam pencegahan penularan Covid-19 di Jawa Barat dengan pembuatan Alat Pelindung Diri (APD) 10.000 masker Non-medis yang bekerjasama pula dengan Prodi Pendidikan Tata Busana dan dibagikan untuk masyarakat sekitar Jawa Barat. 

Prodi PKK dan Prodi Tata Busana di dampingi oleh segenap Dosen yang mengarahkan mahasiswa dalam proses kegiatannya, tentunya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Kegiatan masker ini dikelola oleh mahasiswa yang tugasnya dibagi menjadi beberapa divisi/ bagian yaitu bagian koordinator dan bagian menjahit. 

Proses kegiatan dimulai dari membeli bahan pembuatan masker non- medis, tahap menjait yaitu, memberi pola pada kain masker, mengelim, memberi tali, menjahit kain sehingga membentuk masker, sampai ketahap akhir yaitu finishing dan pengemasan. Setelah selesai dijahit masker ini dikembalikan kepada koordinator untuk di tindak lebih lanjut.

10.000 APD Masker Non-medis ini disalurkan ke UPI kampus daerah dan diberikan untuk warga Bandung yang diberikan langsung oleh Wakil Dekan Keuangan dan Sumber Daya UPI, Dedi suryadi kepada Wali Kota Bandung, Bapa Oded M. Danial juga kebeberapa instansi lainnya untuk diberikan kepada masyarakat secara langsung.

Gerakan Pembuatan 10.000 APD masker Non- medis ini setidaknya memberikan harapan kepada seluruh masyarakat bahwa kita semua dapat saling menolong, saling mendukung antar satu sama lain juga selalu menjaga kesehatan dan wawasan tentang penyebaran Covid-19 agar kita semua dapat selalu berntisipasi dalam keadaan pandemi ini.

Cara Menggunakan Masker Non-medis dengan Benar

  • Perlindugan dari masker kain atau masker Non-medis terbilang minim, karena masker kain tidak mampu menyaring seluruh partikel droplet atau partikel melayang diudara. Kapasitas filtrasi masker kain hanya mampu menyaring 10%-60% patikel berukuan 3 mikron. Dengan kata lain, tingkat kebocoran masker kain terbilang tinggi. Maka dari itu masyarakat dianjurkan untuk menggunakan masker Non-medis dengan benar untuk memperkecil potensi penularan. Berikut cara menggunakan masker Non-medis dengan benar.
  • Sebelum memasang masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir (minimal 20 detik) atau gunakan cairan pembersih tangan dengan minimal alkohol 60%.
  • Pastikan masker kain dipakai hingga menutupi bagian hidung, mulu, dan dagu.
  • Saat menggunakan masker kain pastikan tetap menjalakan social distancing, karena masker kain tidak bisa memproteksi masuknya semua partikel.
  • Masker kain sebaiknya dipakai tidak terlalu lama, kira- kira maksimal hanya 4 jam. Setelah itu, dianjurkan menggunakan masker kain pengganti.
  • Untuk membuka masker, lepaskan dari belakang. Jangan sentuh bagian depan masker.

Setelah digunakan masker kain ini sebaiknya langsung dicuci dengan detergen atau bila perlu dikombinasikan memakai air hangat atau boleh disimpan dulu tapi dikantung khusus.

Referensi:

Baskara, Bima. 2020. Rangkaian Peristiwa Pertama Covid-19.

Nimas, Tantiya. 2020. Kronologi Munculnya Covid-19 di Indonesia hingga Terbit Keppres Darurat Kesehatan. 

Bayu, Dandi. 2020. Mengenal Apa itu New Normal di Tengah Pandemi Corona. 

Adrian, Kevin. 2020. Cara Menggunakan Masker Kain untuk Mencegah Infeksi Virus Corona. 

Redaksi. 2020. Mengenal Jenis- Jenis Masker untuk Cegah Covid-19. 

Coronavirus: World Health Organisation reverses course, now supports wearing face masks in public.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun