Lebih dari 281,6 juta jiwa penduduk Indonesia (data BPS per Juni 2024), tentunya menjadi tantangan besar dalam akses dan pemanfaatan sumber daya alam, juga pemerataan kepemilikan tanah. Apalagi luas wilayah Nusantara kita ini yang besar, dibutuhkan instrumen kebijakan strategis serta percepatan distribusi pemerataan tanah yang adil, melalui pembentukan Badan Bank Tanah.
Lalu apa yang dimaksud dengan Badan Bank Tanah (bahasa Inggris: Indonesia Land Bank Authority)? Dan bagaimana perannya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat di Indonesia? Yuk, kita kulik bersama biar makin mengenal lagi tentang Badan Bank Tanah, melalui artikel saya ini.
Apa Itu Badan Bank Tanah?
BBT atau Badan Bank Tanah adalah lembaga sui generis (bersifat khusus) yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia, dengan kewenangan yang khusus yaitu mengelola tanah negara. Pengelolaan yang dimaksud ini, dikhususkan kepada aset tanah negara yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Kehadiran Badan Bank Tanah agar tanah yang tersedia dipastikan kebermanfaatannya untuk kepentingan publik, kepentingan sosial, pembangunan nasional, konsolidasi tanah, kesetaraan di bidang ekonomi, dan reforma agraria. Tujuan strategis ini amat penting bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, karena:
1. Dapat Meminimalisir KetimpanganÂ
Ketimpangan dalam hal kepemilikan tanah memungkinkan terjadi. Mungkin untuk perusahaan besar atau segilintir orang, mereka bisa dengan mudah mendapatkan akses tersebut. Sedangkan pada masyarakat yang umumnya tinggal di pedesaan atau yang perekonomiannya rendah sulit mendapat akses terhadap tanah yang cukup.
2. Penyediaan Tanah untuk Kepentingan Publik
Badan Bank Tanah juga bertugas menyediakan tanah untuk kepentingan umum seperti Kawasan perumahan, infrastruktur dan fasilitas publik lainnya. Dengan begitu, pemerataan pembangunan dapat mempercepat terciptanya kesejahteraan sosial dengan jangkauan yang lebih luas.
3. Mendukung Program Reforma Agraria
Apakah kamu pernah mendengar reforma agraria?
Salah satu kebijakan dari pemerintah kita ini, dapat mendukung masyarakat yang belum memiliki tanah. Sehingga ketimpangan ekonomi bisa diantisipasi karena kesejahteraan masyarakat meningkat dengan kepemilikan tanah.
Fungsi Badan Bank Tanah sesuai Pasal 3 ayat (2) PP 64/2021
Dasar hukum Badan Bank Tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Kehadirannya memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 64/2021, seperti melakukan perencanaan kegiatan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan tahunan yaitu dalam jangka waktu satu tahun.
Badan Bank Tanah juga melakukan fungsinya untuk memperoleh tanah yang bersumber dari yang ditetapkan oleh pihak lain maupun pemerintah. Kebermanfaatan tanah dikelola dari pengendalian tanah, kegiatan pengembangan dan pemeliharaan. Tak sampai di situ, Badan Bank Tanah juga berfungsi dalam pendistribusian dan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta melakukan kegiatan pembagian dan penyediaan tanah.
Harapan Positif untuk Badan Bank Tanah
Dari pengenalan tentang, fungsi, dan tujuan berdirinya Badan Bank Tanah ini memberikan harapan bahwa masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah bisa memiliki akses yang mudah untuk memperoleh tanah yang layak.
Masyarakat bisa menggunakan tanah yang dimilikinya untuk kelangsungan hidupnya, misalnya untuk bercocok tanam, bertani, mengembangkan usaha maupun membangun hunian yang lebih baik. Dengan hal ini, banyak orang lebih produktif dalam memanfaatkan tanah yang dimilikinya, maka bisa meminimalisir angka kemiskinan, bukan?
Selain itu juga, Badan Bank Tanah dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat pedesaan, karena tanah yang diperoleh melalui redistribusi bisa dimanfaatkan untuk perkebunan, pertanian. Sehingga pemerataan ekonomi dirasakan hingga ke berbagai tempat, karena ketimpangan sosial bisa dicegah dengan distribusi tanah yang lebih adil, tanpa adanya lagi penguasaan tanah oleh segelintir orang.
Kehadiran Badan Bank Tanah semenjak tanggal 27 Desember 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021, bisa berdampak positif terhadap pengelolaan tanah dengan baik, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar untuk untuk rakyat Indonesia.
Kamu bisa nih ikutan BlogCompetition dengan menyampaikan opini, harapan dan cerita mengenai Badan Bank Tanah. Total hadiah 23juta rupiah bisa kamu raih. Semangat, kita bisa!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H