Mohon tunggu...
Maria de Lourdes
Maria de Lourdes Mohon Tunggu... Lainnya - Maria de Lourdes

just my opinion

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif Khususnya di Bidang Musik di Indonesia

21 Desember 2020   21:18 Diperbarui: 21 Desember 2020   21:34 6780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep dari perekonomian yang terjadi pada zaman sekarang ini yang merupakan pembaruan dari konsep perekonomian yang sudah ada sebelumnya. 

Ekonomi kreatif ini lebih mengutamakan dan mengandalkan pada sumber daya manusianya, karena menurut konsep ini sumber daya manusia yang lemah akan membuat ekonomi kreatif nya juga menurun. Sumber daya manusia yang dimaksudkan disini adalah sumber daya manusia yang memiliki ide yang kreatif serta inovatif yang baik dan pengetahuan yang tinggi. 

Ekonomi kreatif ini akan sangat berpengaruh kepada sektor perekonomian suatu negara, ketika ekonomi kreatif baik dan berkembang maka sektor perekonomian sebuah negara juga akan meningkat baik. Dunia yang terus mengalami perubahan yang cepat terutama pada bidang teknologi ini akan sangat mempengaruhi ekonomi kreatif. 

Hal tersebut dapat terjadi karena teknologi yang sekarang ini dapat menjadi salah satu sarana dan alat untuk mengembangkan skill dari sumber daya manusia. Semua hal yang bisa mengembangkan skill kreatifitas ini bisa diperoleh dari internet, bahkan mempelajari bagaimana problem solving yang baik pun bisa kita peroleh dari internet. 

Hal yang nampak jelas dari perkembangan teknologi adalah ketika banyaknya platform seperti instagram dan pinterest yang bisa menjadi referensi untuk memancing ide kreatif dan inovatif manusia.

Industri kreatif merupakan suatu proses menciptakan sesuatu dengan unik, sehingga dapat menghasilkan sebuah mahakarya tanpa merusak sumber daya alam dan dapat dijadikan produk ekonomi yang menghasilkan. 

Menurut Howkins (2001), Industri kreatif adalah industri yang unggul dalam bidang kreativitas dalam rangka menghasilkan desain kreatif pada suatu produk atau jasa. Di Indonesia terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif, antara lain: Aplikasi, Pengembangan Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Fashion, Film Animasi dan Video, Fotografi, Kerajinan Tangan, Kuliner, Musik, Penerbitan, Periklanan, Seni Pertunjukan, Seni Rupa, TV dan Radio.

Sudah dikatakan bahwa industri musik merupakan salah satu subsektor dari ekonomi kreatif. Sebelumnya dapat diketahui bahwa musik merupakan sebuah bentuk mengekspresikan diri melalui bunyi. 

Unsur dasar dari musik adalah melodi, irama, dan harmoni dengan unsur pendukungnya berupa gagasan, sifat, dan warna bunyi. Secara sederhana Industri musik merupakan sebuah proses penggabungan dari bermacam kegiatan, mulai dari komposisi musik, rekaman musik, promosi, penerbitan, hingga pertunjukan musik. 

Dari definisi industri kreatif, maka subsektor industri musik dapat didefinisikan sebagai kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan pendidikan, kreasi atau komposisi, rekaman, promosi, distribusi, penjualan, dan pertunjukan karya seni musik.

Perkembangan industri musik di dunia terbagi dalam beberapa era, mulai dari era industri pertunjukan musik, industri penerbitan musik, industri rekaman musik, dan era industri musik digital. Pada era pertunjukan musik, sebuah musik hanya dapat dinikmati secara langsung. Era ini berada pada tahun sebelum 1600-an dan terus berjalan ratusan tahun. 

Pada era penerbitan, sekitar 1600-an, mesin cetak sederhana sudah ditemukan. Lalu, musik sudah mulai dapat dimainkan ulang dalam bentuk kertas yang berisi  catatan nada atau komposisi lagu yang diterbitkan. Era penerbitan musik ini terus berlangsung hingga abad ke-18. Pada pertengahan sampai pada akhir abad ke-18, seorang komposer, Wolfgang Amadeus Mozart, mulai mencari peluang komersial untuk memasarkan karya musiknya dan dapat dipertunjukkan kepada khalayak umum. Setelah Mozart meninggal, istrinya meneruskan upaya komersial Mozart dengan melakukan penjualan naskah musik milik Mozart, pertunjukan atau konser memorial. Sampai pada abad ke 19, industri musik dipenuhi oleh para penerbit lembaran musik. 

Era industri rekaman musik dimulai pada tahun 1875, tentunya tepat saat mesin perekam suara pertama dan fonograf telah ditemukan. Pada tahun 1800 sampai 1900, bentuk media rekaman suara terus berubah. Selain ditemukannya mesin perekam suara, perkembangan dan penyebaran radio dan industri penyiaran pada tahun 1920, juga turut serta cara  khalayak mendengarkan musik. 

Tempat-tempat pertunjukan tetap berjalan dan tetap melakukan pertunjukan secara langsung. Namun dengan radio, kelompok musik diberikan kesempatan untuk lebih dikenal oleh khalayak umum yang lebih luas dalam skala nasional bahkan dunia. Era rekaman musik ini terus berkembang hingga tahun 1948. 

Seperti muncul proses rekaman multitrack pertama a (sound-on-sound overdubbed). Hal ini mengubah pandangan bahwa perekaman musik tidak selalu harus dilakukan secara live, seluruh anggota tidak harus berkumpul pada satu ruangan dan memainkan komposisinya bersamaan. Kemudian, muncullah label rekaman yang berperan menjadi penghubung. 

Label rekaman ini mempekerjakan  orang untuk mencari bakat-bakat baru dalam bidang musik. Orang tersebut akan menempatkan musisi dengan tepat dan dengan lagu yang tepat, pada studio yang tepat dan dengan produser yang tepat, untuk meluncurkan rekamannya pada waktu yang tepat. 

Orang ini dikenal dengan Artist & Repertoire Representatives (A&R reps). Dalam kesuksesan musisi-musisi yang mendunia terdapat A&R yang mendukung dan membantunya. Label juga berperan membantu komposer dari industri penerbitan, musisi dari industri pertunjukan, dan membuat piringan hitam untuk industri rekaman. 

Akhirnya industri rekaman dapat mengalahkan industri penerbit lembaran musik sebagai kekuatan terbesar industri musik. Pada era 1950-an, industri musik sudah menemukan bentuk yang terdiri dari gabungan komposisi musik, rekaman musik, promosi, hingga pertunjukan. Semua kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan perputaran uang dari musik yang diterbitkan. 

Pada pertengahan 1970-an industri musik diperkenalkan dengan kaset dan piringan hitam. Selanjutnya pada era 1990-an muncul cakram padat (CD) yang menjadi tanda kesuksesan industri musik. Pada tahun 2001, penjualan CD mencapai puncaknya. Sebelumnya,  pada tahun 1990, internet sudah mulai muncul namun belum dapat digunakan oleh masyarakat. Setelah dapat digunakan oleh masyarakat, format musik digital mulai digemari oleh masyarakat. 

Ekonomi kreatif bidang musik di Indonesia memiliki perkembangan yang pesat. Dimulai dari musik berbahasa Melayu dengan alunan keroncong yang direkam saat awal tahun 1900-an. Musik berbahasa Melayu tersebut mulai digeser karena adanya pengaruh aliran musik dari luar negeri seperti musik  jazz dan rock. Masyarakat menilai bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan kebudayaan asli Indonesia.

Di tahun 1940, terdapat suatu perusahaan rekaman Batavia bernama Tio Tek Hong. Perusahaan rekaman ini menjadi pelopor subsektor industri kreatif bidang musik di Indonesia. Tahun 1950, musisi solois bergenre pop seperti Adi Bing Slamet, Titiek Puspa, Rachmat Kartolo, Nien Lesmana, Koes Plus, dan Panbers. 

Sementara pada tahun 1990, mulai muncul band bergenre pop di Indonesia, seperti: Dewa, Slank, Gigi, Anang, dan masih banyak lagi. Di era ini muncul pengaruh indie atau independen yang artinya band atau orang itu menciptakan lagu sesuka dia dengan genre apapun tanpa label, mandiri, dan bebas. Pas Band merupakan band yang berhasil merilis album dengan tradisi indie pertama di Indonesia yang membuat band bergenre rock lain mengikutinya. Di era 2000-an, musisi bergenre pop yang ada di Indonesia sudah terbilang banyak. 

Pada tahun 2006, musisi Indonesia mulai mengombinasi hasil karya musiknya dengan teknologi digital, yang memunculkan aliran Electronic Dance Music (EDM). Namun, dengan perkembangan digital ini masih tetap ada musisi yang menggunakan alat musik analog yang terbukti masih dapat bersaing di pasaran. Karena peranan dari perkembangan digital, telepon mulai memiliki fitur ringtone. Musisi di Tanah Air mendapat keuntungan besar-besaran karena hadirnya sistem RBT (Ring Back Tone). Sejak tahun 2010, mulai hadir Youtube dan  Apple iTunes di Indonesia. Aplikasi tersebut dibuat agar dapat mendukung usaha para pengumpul konten musik (Content Aggregator).

Berbicara mengenai subsektor ekonomi di bidang musik, terdapat banyak peluang yang bisa dimanfaatkan oleh negara Indonesia. Berdasarkan data sumbangan subsektor ekonomi kreatif terhadap PDB pada tahun 2014 hingga 2016 tercatat bahwa subsektor musik Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan sumbangan. 

Sumbangan ini bisa berasal dari pajak bagi mereka yang telah mencapai ke ranah internasional untuk menunjukkan bakat bermusiknya. Dengan demikian melalui musik, Indonesia memiliki peluang untuk dikenal. 

Hal ini akan memudahkan Indonesia apabila akan menjalani kerjasama dengan negara asing. Melalui data ini secara tidak langsung Indonesia juga memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Selain itu peluang untuk mengurangi angka pengangguran juga tinggi, karena banyak terbuka lapangan pekerjaan baru seperti jurnalis musik, studio engineer, record label, guru musik, dan masih banyak lagi. Apabila terdapat suatu event musik tentunya akan memberikan kesempatan kerja untuk para vendor.

Selain itu, terdapat beberapa kelemahan yang harus dihadapi industri kreatif musik di Indonesia salah satunya tidak adanya jaminan hari tua terhadap musisi di Indonesia. 

Padahal banyak musisi yang sudah mengharumkan nama Indonesia hingga ke jenjang internasional, tetapi masa kejayaannya tidak berlangsung lama sehingga dihari tua seorang musisi tersebut kondisi moneternya tidak terjamin. Hal ini bisa saja mengurangi minat generasi muda pada bidang industri kreatif pada subsektor musik. 

Di samping itu, teknologi yang canggih juga memudahkan kita untuk memutar lagu atau video. Namun sangat disayangkan hak intelektual belum dapat melindungi musisi. Masih banyak ditemukan channel televisi ataupun radio yang memutar lagu ciptaan musisi tanah air tanpa membayar kepada pemilik lagu tersebut. Dalam kasus lain banyak penikmat musik yang mendengarkan lagu melalui CD bajakan dan hal tersebut sangat merugikan musisi atau pencipta lagu tersebut. Di sisi lain, sumber daya manusia di Indonesia minim kreativitas. Maksud dari minimnya kreativitas adalah karya yang dihasilkan hanya sekedar mengikuti trend, yang seiring berjalannya waktu eksistensinya akan memudar serta karya yang dihasilkan kurang mendidik.

Terdapat beberapa tantangan yang harus diperhatikan para pelaku industri kreatif musik di Indonesia. Mereka harus mampu berpikir secara inovatif dan kreatif dalam menciptakan sebuah lagu atau musik instrumen agar tidak terjadi kesamaan dengan yang sudah tercipta sebelumnya. Selain berpikir inovatif dan kreatif, pelaku dalam industri kreatif musik juga harus dapat memahami tentang hukum yang mengatur mengenai industri kreatif musik di Indonesia yang sudah diatur di dalam perundang-undangan hak cipta. 

Di zaman sekarang yang semuanya serba modern dan teknologi berkembang dengan sangat pesat ini, siapapun bisa mengcover musik hanya untuk sebatas hiburan atau konten saja. Namun, perlu diingat kembali bahwa kita harus bijak menggunakan kemudahan tersebut agar tidak muncul masalah-masalah. Dalam hal mengcover lagu ini, tidak sembarang orang bisa melakukan cover lagu yang diinginkan, akan tetapi orang yang akan mengcover ini harus memiliki izin atau mendapat lisensi dari pencipta, terutama jika tujuan covernya untuk komersial.

Tantangan lain dari industri kreatif musik ini terkait dengan pesaing dari berbagai negara atau secara internasional. Banyak sekali orang luar negeri yang sudah melakukan cover lagu dan tentunya mereka sudah memiliki nama atau pamor. 

Beberapa orang yang melakukan cover lagu ini menciptakan karyanya yang nantinya akan diunggah di beberapa platform seperti Youtube, Spotify, dan Soundcloud. Hal tersebut juga bisa disebabkan dengan kemudahan mempublikasikan karena teknologi yang semakin canggih. 

Para pesaing ini menjadi salah satu tantangan bagi para pelaku industri kreatif musik di Indonesia untuk mengalahkan mereka atau setidaknya menyamakan pamor mereka. Bila hal tersebut dapat terjadi maka industri kreatif musik di Indonesia akan semakin dikenal di luar negeri atau internasional.

Oleh :

Reneta Hartono - 200907220

Aksioma Tesalonika  - 200907251

Endrico Adriel Valerian - 200907202

Maria De Lourdes Fenischa D - 200907216

Program Studi Ilmu Komunikasi - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik - Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Source :

Ayunda. (2020, 8 Juni). Pengertian Ekonomi Kreatif dan Contoh Usaha di bidang Kreatif. Dilansir dari https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pengertian-ekonomi-kreatif/

Dellyana, D., Hadiansyah, F., Hidayat, A., & Asmoro,W. (2015). Ekonomi kreatif : Rencana pengembangan industri musik nasional 2015-2019. Indonesia : PT. Republik Solusi (Ebook).

Mellissa,V. (2017, 9 Maret).  Profesi-Profesi di Industri Musik yang Menjanjikan. Dilansir dari https://www.futuready.com/artikel/all-about-money/profesi-profesi-di-industri-musik-yang-menjanjikan/

Nugroho, M. T. (2019). Industri Kreatif berbasis Budaya Peluang dan Tantangan di Era Industry 4.0. IENACO (Industrial Engineering National Conference) 7 2019. Dilansir dari https://akuntanonline.com/pengertian-industri-kreatif-menurut-para-ahli-dan-contohnya/

Prihanto, S. (2020, 19 Juni). Pengertian Industri Kreatif dan Contoh Industri Kreatif di Indonesia. Dilansir dari https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-industri-kreatif/#:~:text=Industri%20kreatif%20adalah%20proses%20penciptaan,membuka%20lapangan%20pekerjaan%20yang%20dibutuhkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun