Mohon tunggu...
efendi_Albandani
efendi_Albandani Mohon Tunggu... -

Moto"sukses itu adalah berpikir kemudian bertindak cepat".

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menakar Gelar Perkara Kasus Ahok dan Penjara yang Menanti

10 November 2016   14:48 Diperbarui: 10 November 2016   14:57 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pun, Pakar hukum Asep Iwan Setiawan mengatakan, gelar perkara untuk kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok tidak lazim. “Namun, setelah saya perdalam, ternyata dalam KUHP tidak dilarang jika perkara digelar secara terbuka, misalnya ada pasal yang menyatakan kalau dalam kondisi tertentu dan kepentingan bangsa.. Ada azas manfaat yang jadi pertimbangan disitu,” katanya, Senin (7/11).

Pakar hukum tata negara Harjono berpendapat "Terbuka atau tertutup dalam gelar perkara hanya teknis. Mahkamah Konstitusi (MK) justru pernah membuka bukti yang diperiksa tertutup malah diperiksa dibuka," ujar Harjono kepada detikcom, Kamis (10/11/2016).

Kembali kepada tataran hasil dari gelar perkara yang akan digelar beberapa hari lagi, saya mulai khawatir Ahok akan diputus bersalah dan ketika akan dibawa kepengadilan beliau akan dipenjara.

Kekhawatiran saya yang pertama adalah;

Pendapat Doktor Hukum Jebolan Universitas Indonesia, Margarito Kamis mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Ahok sebenarnya bisa dilakukan sangat cepat karena penyidik kepolisian hanya membutuhkan keterangan ahli agama, ahli pidana dan ahli bahasa untuk menetapkan Ahok berstatus tersangka. Ada 4 faktor yang membuat status tersangka kemungkinan besar ditetapkan penyidik Polri kepada Ahok.

Pertama, saksi-saksi dari kejadian di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang sudah diperiksa kepolisian mengungkapkan bahwa kejadian pidato Ahok yang jadi sumber perkara itu benar-benar ada.
Kedua, analisis forensik dari bukti video rekaman pidato yang beredar menyatakan video tersebut asli, tidak dipotong, ditambah atau diedit.
Ketiga, saksi-saksi dari pihak gubernur juga menyatakan peristiwa itu ada dan pernyataan itu ada.
 "Dan faktor yang keempat paling krusial, perspesktif sistemik. Kalau surat Al Maidah 51 dalam Al Quran itu dijadikan obyek untuk membohongi oleh subjek, berarti Al Maidah alat membohongi dan berarti alat itu tidak benar. Kalau alatnya tidak benar, dan itu jadi bagian utuh dari Al Quran. Jadi Al Quran mana yang tidak benar? Setahu kita Al Quran cuma satu," jelas Margarito.

Kekhawatiran saya yang kedua adalah ;

berkali-kali dihadapan Para Ulama dan Organisasi Masa Islam, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan melindungi dan mengintervensi kasus Ahok. Bahkan beliau dengan suara terhenti terasa berat mengucapkan nama Basuki T Purnama  sesaat keluar dari kunjungan ke kantor PP Muhammadiyah. Kemarin di Istana-pun saya melihat dari bahasa tubuh beliau Presiden terkesan  agak lemas dan sedikit terbata ketika menyuarakan kasus Ahok ini. Terlihat berat memang bagi seorang Presiden Jika berhadapan dengan tekanan massa dan organisasi yang telah menghukum Ahok sebelum palu Hakim dijatuhkan. 

Benar kata Prof yusril Ihza Mahendra jauh hari sebelum Demo 411 terjadi, beliau pernah menasehati bahwa  Pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola kasus Ahok ini, salah kelola bisa bermuara kepada Presiden.

Sekian..salam persahabatan dan damai Indonesiaku 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun