Pada saat perhitungan suara (dimulai jam 13.00), anggota KPPS membantu ketuanya dalam perhitungan suara. Perhitungan suara didampingi Panwaslu dan disaksikan oleh para saksi yang hadir serta dapat dilihat oleh masyarakat sekitar.
Selain 7 personal KPPS, setiap TPS terdapat 2 personal Pamsung. Tugasnya mengawal kotak suara dan keamanan selama kegiatan berlangsung. Biasanya 2 personal tersebut berada di pintu masuk dan pintu keluar. Panwas memastikan lokasi TPS tetap steril selain petugas KPPS, Panwas dan Saksi yang sudah diijinkan ketua KPPS tidak diperbolehkan berada di area TPS.
....
Kebijakan di Pemilu 2024 yang belum ada pada pemilihan sebelum-sebelumnya:
Pemilih tidak harus membawa undangan, cukup menunjukkan sebagai terdaftar di DPT ke tempat pemungutan tersebut dan membawa KTP asli dan kopian.
Pemilih dilarang mendokumentasikan baik berupa foto atau video di area TPS karena dapat mengganggu pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu untuk menghindari supaya tidak ada perdagangan dokumen peserta yang mencoblos suatu calon tertentu.
Pemilih dapat mengecek lokasi di DPT secara online dan profil calon yang akan dipilih secara lengkap disitus KPU. Hanya perlu sosialisasi secara masif ke masyarakat.
Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya berlaku untuk yang ber-KTP di sekitar lokasi TPS, bisa dalam satu kelurahan atau perumahan tergantung kebijakan dari PPS. Hal ini untuk menghindari pemilih ganda sehingga pemilih luar daerah tidak dapat memilih di daerah berbeda. DPK bisa memilih mulai jam 12 sampai ditutupnya pendaftaran jam 13.00.
Aplikasi Sirekap menjadi ujung tombak pelaporan hasil pemungutan suara. Sehingga perlu internet, smartphone dan ODP yang handal. Adanya tunjangan untuk kebutuhan internet.
Rekapan hasil pemilihan dapat difotokopi namun tidak dapat difotokopi diluar area TPS sehingga disediakan tunjangan untuk tinta printer.
Adanya pengangkatan seremoni pelantikan KPPS secara serentak.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!