.
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi budaya. Ritual pingit dianggap sakral di kalangan masyarakat Jawa, terutama menjelang pernikahan. Sama halnya dengan pernikahan, para caleg (calon legislatif), capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) juga memiliki masa pingit di masa tenang.
Dalam KBBI pingit memiliki arti berkurung di dalam rumah. Sedangkan pingitan, bermakna orang yang dikurung atau dipingit, dan sebagai tempat memingit. Pingitan pada zaman dahulu menghabiskan waktu sekitar satu hingga dua bulan lamanya. Seiring berkembangnya zaman tradisi pingitan cukup singkat, dilakukan hanya beberapa hari tergantung kebutuhan. Sama seperti pingit, pemilu menggelar masa tenang selama tiga hari.
..
Tradisi pingitan atau dipingit merupakan salah satu tradisi yang masih berlangsung di sebagian wilayah di Indonesia. Tradisi ini dilakukan sejak zaman kerajaan oleh Suku Jawa. Tradisi ini juga terdapat di beberapa suku di Indonesia antara lain di Suku Sumbawa.Â
Dalam tradisi Suku Buton, suku asli dari daerah Sulawesi Tenggara, pingitan dikenal dengan nama Posuo atau Bakurung. Di Suku Muna, suku asli dari Sulawesi Tenggara, pingitan dikenal dengan nama Karia. Dalam tradisi adat Suku Betawi, pingitan disebut dengan istilah Dipiare. Di Suku Banjar, suku asli dari Kalimantan Selatan, pingitan dinamakan dengan Bapingit.Â
Selama menjalani masa pingitan, calon pengantin wanita tak diperbolehkan untuk keluar rumah atau bertemu orang lain bahkan calon pengantin prianya. Dalam masa pingitan tersebut, juga menjadi waktu untuk melatih diri dan merawat diri serta disarankan untuk memperbanyak serta memperdalam ilmu agama sebagai bekal saat berumah tangga nanti.
Makna pingitan agar calon pengantin bisa lebih fokus mempersiapkan diri dalam menghadapi hari pernikahan dan fokus mempersiapkan mental agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah pernikahan terlaksana. Selain itu juga untuk menjaga kepercayaan satu sama lain.Â
...
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.Â