Jumat, 15 Agustus lalu, dalam perjalanan ke Cideng, biasanya saya melewati belokan depan Mall Artha Gading/PT Tancho Indonesia di daerah Sunter, yang sebenarnya ada gambar huruf U dan garis miring, alias tidak boleh memutar, tapiiiii bila kondisi aman a.k.a. tidak ada polisi yang menjaga, maka pengendara sepeda motor seperti saya akan melewatinya, hihi bandel yakkk...
Ceritanya, pagi itu saya ingin menjadi warganegara yang baik dengan memutar sedikit lebih jauh, tapiii melihat kepadatan di depan Tancho, saya pun mengurungkan niat untuk melewatinya dan memilih memutar sedikit lebih jauh lagi dengan memutar di depan MOI, sialnya di belokan dari Yos Sudarso ke arah MOI ternyata ada polisi yang stand-by di situ. Entah karena apa (padahal perlengkapan berkendara lengkap) dan saya pun tidak dalam kondisi mengebut atau apa, tapi tetap saja diberhentikan.
Polisi : "sini, sini bu..."
Saya pun mengikuti ke pos polisi, sambil bertanya, "kenapa ya pak?"
Polisi : "SIM-nya mana bu?"
Saya : "belum buat pak, lha saya belum mahir benar sebetulnya pak, belum pede bikin SIM"
Polisi : "ya jangan ke jalan raya kalau begitu bu"
Saya : "saya harus antar anak khan pak"
Polisi : "ya udah bagaimana baiknya bu..." sambil HHC sepertinya si pak polisi dengan tampang judes gitu...
Saya : "gimana baiknya pak? Nie saya gak bawa uang, hanya ada 30rb" sambil sedikit memiringkan dompet, si polisi judes pun melirik isi tas saya (ada BB, tablet dan 1 telepon lagi) jangan-jangan itu polisi ngelihat yakkkk, waduh lupaaa...
Polisi : "ya sudah saya tilang saja"
Saya : "ya udah tilang saja pak..."
STNK saya pun ditahan dan KTP diminta untuk data di form tilang. Saya sih nyantai aja... Lebih baik sidang aja sih daripada kasih uang ke polisi. Pengen tahu juga sidangnya seperti apa.
#2 minggu kemudian (atau tanggal 29 Agustus lalu)
Sebelumnya sudah baca-baca sekilas tentang denda pelanggaran LL karena gak punya SIM, yakni maksimal Rp 1.000.000 dan setelah disidang, minimal yang harus dibayarkan Rp 50.000 (tapi itu beberapa tahun lalu), jadi anteng-anteng saja dengan harapan, moga-moga masih di bawah Rp 100.000,-.
[caption id="attachment_356902" align="aligncenter" width="300" caption="Tembok "pelanggaran""][/caption]
Jam 9 kurang saya pun sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terletak di daerah Sunter, lebih dekat ke Ancol/Untag, dan disambut dengan belasan calo-calo sidang. "Motor atau mobil, bu?", "Coba lihat surat tilangnya bu...", atau "Sini bu saya urusin aja, cepat lho" adalah sapaan mereka saat saya memasuki area PN. Memasuki sisi kiri gedung, di tembok terpampang data berupa nama pemilik kendaraan, alamat, tanggal sidang, pasal yang dilanggar, nomor/kode sidang serta halaman. Setelah bertanya-tanya ke yang lainnya, didapatlah info kalau harus mencari nomor/kode sidang serta halaman di mana nama kita berada. Gak susah kok mencarinya walaupun cukup banyak juga data-datanya. Setelahnya, saya pun menyerahkan surat tilang saya beserta nomor/kode sidang dan halaman ke petugas pendaftaran sidang. Setelah diterima, diinformasikan kalau sidang akan dimulai jam 09.30. "Ibu tunggu saja di ruang Beringin ya", kata petugas pendaftaran tersebut.
Saya pun menuju ruang Beringin di mana sudah ada beberapa orang yang telah duduk menunggu. Jam 10 kurang sedikit barulah pak Hakim datang (molor 1/2 jam euy, tapi mayanlah ya hehe), beserta 2 orang asistennya yang bertugas memanggil nama-nama pelanggar atau terdakwa kali ya istilahnya...
Satu persatu kami pun dipanggil, tiba giliran saya :
Hakim : "Ini kenapa bu?"
Saya : "Gak ada SIM, pak"
Hakim : "Kenapa gak ada SIM bu?"
Saya : "Saya belum pede ujian SIM, pak"
Hakim : "Belum pede ujian SIM? Tapi sudah pede bawa motor ya?"
Saya : "Kudu pak, khan saya harus mengantar anak les"
Hakim : "Kalau gak pede terus nanti ditilang terus lho... ya sudah Rp 60.000"
Saya : "Ya udah nanti saya pede-pedein deh pak" sambil keluar...
Dan akhirnya saya pun didenda Rp 60.000, artinya naik Rp 10.000 dari beberapa tahun lalu. Horeee naiknya gak banyak hehe
Oh iya, sebelum saya ada juga pengendara motor yang melanggar jalur busway.
Hakim : "Kenapa lagi ini?"
Pelanggar : "Melanggar jalur busway, pak"
Hakim : "Kenapa gak sekalian lewat jalur kereta aja, khan gpp tuh lewat jalur kereta"
Pelanggar : lupa dianya ngomong apa, tapi kami yang mendengarnya yang tertawa hahaha siapa juga yang mau lewat jalur KA...
Intinya : ternyata sidang itu gak serem-serem amat yak... dan besaran dendanya sudah ditentukan, sama semuanya... Kalau di calo, Rp 100.000, lebih mahal khan... Lebih baik sih ngurusin sendiri. Semoga besok-besok gak kena tilang lagi ahhh, kudu bikin SIM deh ahhh Oh iya, sidangnya itu cepat lho, gak sampai setengah jam selesai, setidaknya sampai saat giliran saya...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H