Mohon tunggu...
Femi Sri Wahyuni
Femi Sri Wahyuni Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa S2 UIN SGD Bandung, PNS di Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat

Mahasiswa S2 UIN SGD Bandung jurusan Manajemen Pendidikan Islam, PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat sebagai Guru di MIN 2 Bandung Barat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Strategi Kepala Madrasah dalam Pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

28 Juni 2024   23:05 Diperbarui: 28 Juni 2024   23:16 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai penentu strategi kebijakan dan sebagai penanggungjawab utama di madrasah, kepala madrasah tentunya harus menjadi seorang sosok yang profesional. Kepala madrasah harus memiliki semangat yang berkesinambungan untuk mencari terobosan-terobosan baru demi menghasilkan suatu perubahan yang bersifat pengembangan dan penyempurnaan, dari kondisi yang memprihatinkan menjadi kondisi yang lebih dinamis, baik dari segi fisik maupun akademik, seperti perubahan semangat keilmuan, atmosfer belajar dan peningkatan strategi pembelajaran(Noviansah & Mizaniya, 2021).

Sejalan dengan kehidupan global saat ini, persaingan antar lembaga pendidikan semakin keras dan terbuka, sehingga kepala madrasah harus mampu berfikir ulang cara mengelola madrasah agar bisa mencapai keunggulan kompetitif. Efektif dan efisiennya hal tersebut tergantung bagaimana kemapuan manajerial kepemimpinannya, fokus pada budaya mutu. Budaya mutu merupakan sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh seluruh anggota yang membedakan satu organisasi dengan organisasi lainnya (M Sulhan and N Nurhamzah, 'Kepemimpinan Dan Budaya Mutu Pendidikan Tinggi', YKM Publising, 2021..)

Kepala madrasah sebagai seorang leader dituntut untuk mampu memiliki strategi dalam memimpin guru dan tenaga kependidikan di madrasah yang dia pimpin, serta memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan strategi tersebut sehingga mampu mengelola guru dan tenaga kependidikan yang dimiliki dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu pendidikan di lembaga yang dia pimpin. Strategi kepemimpinan adalah pemimpin yang memiliki metode atau rencana yang strategis bertujuan untuk membawa perubahan dalam perusahaan atau organisasi, mengimplementasikan strategi dengan kualitas kepemimpinan yang efektif, dan membuat karyawan memahami tujuan perusahaan serta tantangan yang akan dihadapi perusahaan(Dian Jani Prasinta Dkk, 'Strategi Kepemimpinan', Sulur Pustaka, 2023..)

Ada beberapa strategi pemimpin dalam meningkatkan mutu pendidikan madrasah untuk dapat bersaing dan memenangkan pengaruh dalam melakukan kerja layanan pendidikan (M Sulhan, 'Reformasi Kepemimpinan Madrasah', CV Aksara Satu, 2020..) Strategi tersebut diantaranya peningkatan mutu input, mutu proses dan mutu output pendidikan madrasah.

Pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan pendidikan bagi warga negaranya tidak henti-hentinya melakukan berbagai kegiatan dan menyediakan fasilitas pendukungnya, termasuk memberlakukan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Seperti yang disampaikan dalam penjelasan umum atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tersebut, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan faktor yang sangat menentukan(Akhtiar, 2016). Amanat tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Pendidikan adalah modal dasar untuk menciptakan SDM yang unggul. Dunia pendidikan yang utama adalah sekolah(Akhtiar, 2016). Sekolah/madrasah sebagai suatu lembaga tentunya memiliki visi, misi, tujuan dan fungsi. Untuk mengemban misi, mewujudkan visi, mencapai tujuan, dan menjalankan fungsinya sekolah memerlukan tenaga profesional, tata kerja organisasi dan sumber-sumber yang mendukung baik finansial maupun non-finansial. Sekolah/madrasah sebagai suatu sistem memiliki komponen-komponen yang berkaitan satu sama lain serta berkontribusi pada pencapaian tujuan. Komponen-komponen tersebut adalah siswa, kurikulum, bahan ajar, guru, kepala madrasah, tenaga kependidikan lainnya, lingkungan, sarana, fasilitas, proses pembelajaran dan hasil atau output(Akhtiar, 2016). Semua komponen tersebut harus berkembang sesuai tuntutan zaman dan perubahan lingkungan yang terjadi di sekitarnya.

Guru merupakan salah satu SDM yang berada di madrasah. Kinerja guru mempunyai peran penting dalam pencapaian tujuan madrasah, termasuk peningkatan kualitas pendidikan madrasah. Berbagai usaha dilakukan untuk mencapai kinerja yang baik. Guru merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam kegiatan pendidikan, begitu pula halnya dengan tenaga kependidikanSuprihatiningrum, 'Guru Profesional: Pedoman Kinerha, Kualifikasi dan Kompetensi Guru', Ar-Ruzz Media, 2013.. Guru dan tenaga kependidikan mempunyai tanggungjawab yang sangat besar dalam upaya mengantarkan peserta didik mencapai cita-citanya. Dalam pelaksanaan berbagai kebijakan, pendidik dan tenaga kependidikan dituntut untuk menjadi ahli penyebar informasi yang baik. Guru dan tenaga kependidikan juga berperan sebagai perencana, pelaksana dan penilai pembelajaran.

Tenaga kependidikan merupakan istilah yang sering dikaitkan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal maupun non formal. Dalam hal ini, tenaga kependidikan dapat diartikan selbagai semua tenaga yang ada di madrasah, yang mencakup tenaga edukatif dan administratif.

Akreditasi adalah kegiatan penilaian kellayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22). Akreditasi sekolah dalam ayat 86 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 merupakan kegiatan yang dilakukan pemerintah pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional PendidikanMeni Handayani, dkk, ‘Kajian Akreditasi, Pemenuhan Standar Pendidikan, dan Mutu Satuan Pendidikan, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2018).. Hasil penilaian tersebut diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk sertifikat yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang professional atau yang disebut BANS/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah). Proses penilaian dan pengukuran akreditasi dituangkan dalam Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP), yaitu instrumen penjaringan data yang digunakan asesor pada waktu visitasi ke madrasah/sekolah. Dengan adanya IASP ini diharapkan agar perubahan akreditasi Sekolah/Madrasah mampu ke arah yang lebih baik lagi, yang difokuskan pada penilaian Sekolah/Madrasah pada pemenuhan mutu yang lebih substantif.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan berbagai standar dan kebijakan, salah satunya adalah Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020. IASP 2020 merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas satuan pendidikan berdasarkan standar-standar tertentu. Instrumen ini dirancang untuk memastikan bahwa satuan pendidikan dapat memberikan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan standar nasional.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun