Mohon tunggu...
Ekky FebriWardhani
Ekky FebriWardhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca. Saat ini saya sedang mengambil S1 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, setelah sebelumnya lulus dari S1 Sastra Jepang di Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Radikalisme di Indonesia di Era Digital

28 Agustus 2022   10:59 Diperbarui: 28 Agustus 2022   11:01 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap negara pasti memiliki ideologinya masing-masing. Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup (KBBI). Negara Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki beragam suku dan kebudayaan. Adanya keberagaman suku dan kebudayaan ini lah yang dapat membentuk karakter dan pola pikir masyarakat. Agar masyarakat Indonesia memiliki rasa nasionalisme, maka para pendiri bangsa Indonesia menciptakan Pancasila yang terdiri dari lima sila sebagai ideologi negara Indonesia.

Kelima sila yang ada pada Pancasila sudah diatur dan dibuat sedemikian rupa agar dapat melindungi dan digunakan semua kalangan masyarakat dari segi usia, gender, agama, ras, suku, dan antargolongan. Hal ini bertujuan untuk mencegah perpecahan masyarakat yang akan mengancam persatuan dan kesatuan NKRI, namun ancaman radikalisme dari berbagai golongan masih mengintai hingga saat ini, terlebih lagi di era digital saat ini. Berkembangnya teknologi memiliki dampak positif dan negatif pada perkembangan intelektual pada diri masyarakat.

Beberapa oknum yang tidak setuju dengan ideologi negara Indonesia gencar melakukan penyebaran paham radikalisme dengan berbagai cara. Mungkin pada awal-awal kemerdekaan, mereka menyebarkan paham radikalisme dengan cara membuat poster, melakukan perkumpulan, dan lain sebagainya. Sehingga gerakan mereka terlihat sangat mencolok di mata masyarakat Indonesia yang taat hukum. Berbeda dengan era digital saat ini, paham radikalisme yang disebar luaskan dapat dilakukan dengan mengikuti apa yang sedang trending di media sosial. Paham radikalisme yang disebarkan dirangkai sedemikian rupa agar mudah di mengerti oleh segala usia. Radikalisme sendiri bukan hanya yang bertentangan dengan agama, namun juga mengenai politik dan suku. Terorisme yang sering terjadi di Indonesia adalah bagian dari aksi radikalisme yang ada. Selain itu ada pula golongan aliran sesat yang juga dapat membahayakan nyawa dari anak-anak yang anggota keluarganya ikut dalam aliran sesat tersebut. Hal ini sering terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk kasus yang sampai merenggut nyawa, memang lebih sering terjadi di luar negeri, dengan embel-embel akan masuk ke surga bila melakukan bunuh diri masal. Hal seperti ini dapat dicegah dengan beberapa cara yang akan di bahas di bagian pembahasan.

Di era digital seperti saat ini memudahkan tersebarnya dan menerima informasi melalui media sosial. Kemudahan yang ada juga memudahkan persebaran radikalisme yang sudah ada sejak dulu dan dapat memperluas jaringan radikalisme. Informasi yang disebar oleh golongan radikalisme berupa propaganda yang dapat membuat masyarakat berada di pihak pro dan kontra. Hal ini bertujuan untuk memecah belah masyarakat Indonesia dan sebagian kemungkinan akan masuk ke dalam golongan radikalisme.

Akhir-akhir ini banyak sekali aliran agama atau golongan yang dapat dikatakan sebagai aliran sesat. Sempat kita temui beberapa berita mengenai golongan aliran sesat yang dapat membahayakan NKRI bahkan nyawa dari anggota golongan tersebut. Golongan aliran sesat ini biasanya dipimpin oleh seseorang yang memperkenalkan diri sebagai raja, nabi, utusan tuhan, dan lain sebagainya. Salah satu contoh aliran sesat yang muncul di awal tahun 2022, yaitu aliran sesat yang bernama Tunggal Jati Nusantara.

Aliran sesat ini dipimpin oleh Nur Hasan dan berasal dari Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, Jember, Jawa Timur. Sekte ini selalu menggelar ritual yang dilakukan di pantai selatan Jawa atau Samudera Hindia di hari-hari tertentu. Aliran Tunggal Jati Nusantara ini berbasis agama Islam, namun tidak sesuai dengan kaidah yang ada.

Meski Indonesia memiliki keberagaman budaya dan agama maupun kepercayaan (yang sudah diakui oleh negara), namun sangat tidak dibenarkan untuk membuat sebuah golongan yang bertentangan dengan ideologi negara atau yang dapat dikategorikan aliran sesat. Biasanya mereka akan membuat peraturan yang ada dalam golongannya dengan mencampurkan aturan-aturan dari agama yang telah diakui oleh negara dan/atau mencampurkan kebudayaan yang ada di dalam suatu suku atau ras pemimpinnya.

Seperti yang dilakukan oleh aliran Tunggal Jati Nusantara. Awalnya warga sekitar hanya mengira Nur Hasan menggelar acara mengaji, tahlilal, dan lain sebagainya. Sehingga warga membiarkan kegiatan mereka, karena dinilai tidak bertentangan dengan adat istiadat, peraturan negara, maupun agama. Sampai di 13 februari 2022 muncul kasus ritual yang menewaskan sebelas orang anggotanya. Setelah di investigasi oleh pihak berwajib, sebelum kejadian warga sekitar sudah memperingati untuk tidak mendekat ke area pantai karena ombak sedang besar.

Di luar faktor alam, MUI menyorot pelanggaran yang dilakukan oleh Tunggal Jati Nusantara. Menurut MUI (dalam Permana, 2022), aliran tersebut melanggar aturan-aturan yang berada di dalam agama islam. Diantaranya adalah menggelar ritual yang bertentangan dengan syari'at al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa), adanya perbauran antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap, membaca mantera sebagai salam pembuka kepada Nyi Roro Kidul, dan adanya sesajen saat ritual berlangsung, dan melakukan penafsiran Al-Qur'an yang tidak sesuai kaidah.

Pemberantasan radikalisme di Indonesia sendiri sudah dilakukan, namun tanpa adanya pencegahan maka akan semakin sulit untuk mempertahankan NKRI. Sasaran dari radikalisme biasanya adalah orang yang tidak memiliki pendirian kuat, kondisi sosial dan finansial yang rendah, dan seseorang yang menyukai sesuatu secara berlebihan. Seperti pada kasus yang diangkat dalam artikel ini, tentang aliran yang berbasis salah satu agama mayoritas di negara Indonesia. Menurut Khammami (dalam Rahmanto, 2022), menyatakan bahwa terdapat faktor yang dapat memunculkan tindakan radikalisme, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal dari penganut agama tersebut yang memiliki pandangan sempit terhadap ajarannya sehingga tidak memahami konsep ajaran agama yang dianut dan melakukan penyimpangan norma agama. Faktor eksternal yaitu kondisi lingkungan dari anggota yang menerapkan penerapan ajarann dari agama yang dianut dalam segala aspek kehidupan.

Setelah mengetahui adanya faktor internal dan faktor eksternal, maka tak luput dengan adanya dampak yang menyertainya. Dampak yang paling banyak terlihat adalah dampak negatif. Dari contoh kasus yang diangkat, dapat dilihat bahwa adanya kerugian secara waktu, finansial, tenaga, bahkan sampai adanya korban jiwa, baik secara disengaja maupun tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun