Mohon tunggu...
Felix Sevanov Gilbert (FSG)
Felix Sevanov Gilbert (FSG) Mohon Tunggu... Freelancer - Fresh Graduate Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Intern at Bawaslu DKI Jakarta (2021), Kementerian Sekretariat Negara (2021-2022), Kementerian Hukum dan HAM (2022-2023)

iseng menulis menyikapi fenomena, isu, dinamika yang kadang absurd tapi menarik masih pemula dan terus menjadi pemula yang selalu belajar pada pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

RUU Perampasan Aset: Semoga Bukan 'Gula-Gula' Akhir Jabatan

27 Maret 2023   08:00 Diperbarui: 27 Maret 2023   08:03 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Harus ditegaskan pula bahwa mereka harus berlaku adil dan sesuai bahkan hal ini sudah terkoneksi dengan lembaga penegak hukum dengan harapan bahwa ada kesinambungan transparansi. Dimana masyarakat bisa ikut andil untuk mengawal bahkan respon untuk melaporkan apabila ada sesuatu yang mencurigakan.

Kemudian revisi UU KPK lagi, atau BPK dan PPATK dengan harapan bahwa lembaga tersebut juga seyogyanya semakin terbuka. Sebenarnya tidak usah pakai dewan pengawas namun lebih-lebih membentuk kanal pengawasan yang terbuka bahkan lebih konsultatif kepada setiap elemen masyarakat dimana 'banyak mata' yang akan mengawasi sehingga lembaga penegak hukum tidak merasa paling benar dan adil sendiri karena ada pembanding dan itu secara obyektif.

Kembali ke Perampasan Aset. Pemerintah harus memahami bahwa Perampasan Aset juga akan hadapi tantangan yang kompleks sendiri semisal ialah kecanggihan teknologi yang jug memainkan robot dalam mengelabui dan leluasa untuk meraup harta atas kejahatan serta adanya ketidakseimbangan antara penegakan hukum serta regulasi yang masih tumpang tindih sehingga berlaku pada pemulihan aset serta pemanfaatannya kepada masyarakat agar seperti yang dibilang Menko Polhukam jika bisa semua dilaksanakan, masyarakat miskin bisa dapat 20 juta per bulan sehingga bisa lepas dari jurang kemiskinan.

Dan semoga saja kedepannya ada keseriusan dari Pemerintah sendiri, kalau memang gagal di Parlemen ya tidak ragu untuk lakukan Perppu toh juga argumentasi terkait kebutuhan mendesak sudah terpenuhi dengan adanya Darurat yang terjadi di dunia Pemerintah dimana terjadi fenomena 'harta tak wajar' berikut juga pencucian uangnya yang didapat dari tindakan kejahatan terselubung bahkan berat sekalipun. Sehingga diperlukan UU ini yang mana jika fast track pakai Perppu supaya tiada lagi gejolak penolakan karena ini adalah darurat.

Diharapkan juga ini bukan sekedar 'gula-gula' lagi karena terus terang masyarakat muak atas segala bentuk perlakuan Pemerintah kepada rakyat wabil khusus di akhir masa jabatan ini yang seringkali lemah terhadap keadilan.

Nah, diharapkan ada kesinambungan dan keselarasan tidak harus tunggu Pemerintah baru melainkan demi mencapai 'transisi manis' harus berlaku respon yang tegas dan keras semacam ini. Buktikan bahwa Reformasi masih ada bukan dikorupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun