keputusan dimaksud;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi; dan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!