Mohon tunggu...
Felix Sevanov Gilbert (FSG)
Felix Sevanov Gilbert (FSG) Mohon Tunggu... Freelancer - Fresh Graduate Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Intern at Bawaslu DKI Jakarta (2021), Kementerian Sekretariat Negara (2021-2022), Kementerian Hukum dan HAM (2022-2023)

iseng menulis menyikapi fenomena, isu, dinamika yang kadang absurd tapi menarik masih pemula dan terus menjadi pemula yang selalu belajar pada pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mudik 2021: Mulih Disik or Mundur Dikit?

30 Maret 2021   07:46 Diperbarui: 30 Maret 2021   07:50 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sedikit perdebatan yang terjadi sebelum putusan Larangan Mudik 2021 (Liputan6)

Tentu menjadi catatan tersendiri dan konsistensi pemerintah sekarang diuji kembali ketika satu dengan yang lain masih saja gaduh soal kepastian mudik jangankan itu masih banyak kesannya kompromistik terhadap sektor-sektor tertentu dan ini menjadi kritik masyarakat ketika yang terjadi malahan membuat kebingungan akhirnya mempengaruhi kepatuhan sendiri. 

Oke melihat PPKM Mikro sekarang terjadi dimana berbasis pembatasan kampung hingga RT semua berjalan mulus tapi apakah bisa menjamin bahwa ketika semua sudah terkendali namun bisa berlanjut. Pikir-pikir juga soal mental masyarakat kita khususnya pedesaan, jangan begitu sudah hijau mereka malah longgar prokes apalagi kalo udah divaksin. 

Wahh yang ada malah masalah, inget aja waktu seorang public figure beberapa tempo lalu, abis vaksin langsung kesannya petantang petenteng seolah kebal. Lha wong abis vaksin aja orang bisa kena. Makanya selama belum ada kajian atau pengumuman resmi bahwa kita bebas Protokol dari WHO atau Pemerintah. Yahh jangan biarkan begitu saja malah harus dipertegas lagi, apalagi soal mobilitas atau pergerakan manusia itu sendiri.

Jadi kita blak-blakan saja lah soal kebijakan lanjutan Pemerintah pasti, dan kalo cuma seperti 'gertak sambel' gaakan ada abisnya. Percaya deh dan mungkin aparat disana sudah begitu paham di lapangan sekat-sekat nyatanya lolos juga walau memang terjadi pengurangan signifikan pemudik yang keluar dari Kota besar seperti Jabodetabek. 

Dari yang umumnya bisa jutaan kini hanya puluhan ribu itupun udah benar-benar disanksi mulai putar balik ataupun denda dimana dominan adalah kendaraan pribadi. Maka demikian saya juga paham bahwa Pemerintah sudah pasti akan tegas kepada kendaraan umum misalkan Pesawat Terbang, Kereta Api, Kapal Laut dan Bus AKAP ini, bahkan Fasilitas Prasarananya aja sampe ditutup. Cuman PRnya berani kah, tegaskah Pemerintah menindak diluar itu, ketika resmi sudah dikendalikan, yang illegal gimana? 

Malah justru seperti moda darat seperti Bus merasa tidak adil, mereka gabisa jalan bahkan ditindak duluan tapi Mobil Pribadi atau Omprengan jalan terus, travel-travel ilegal tersebut. Bahkan liat rakyat +62 tidak sebodoh itu juga atuh, walau katanya ga berpendidikan, makanya hidup susah di Ibukota. Mereka adalah sosok cerdik, Truk Barang saja yang tanpa disadari mustahil jadi angkutan aja tetep aja berfungsi, eh malah saya juga sempet mendengar Berita tahun lalu, seolah Dunia Terbalik.  Ada PO Bus yang menerima jasa kirim parcel or hadiah lebaran ke kampung buat pemudik yang gabisa pulang, ehh malah Truk Barang yang biasa ngangkut gituan kebalikannya ngangkut pemudik-pemudik ilegal ini. Nasib-nasib

Salah satu aturan sanksi yang akan diterapkan (Kumparan.com)
Salah satu aturan sanksi yang akan diterapkan (Kumparan.com)
Jadi kurang lebih saya kurang setuju juga bilamana pada akhirnya masih banyak pelonggaran didalamnya, bahkan antara satu dengan lain tidak satu suara pejabat-pejabat kita. Satu lagi, soal sanksi untuk Angkutan Umum sudah cukup jelas kurang lebih berat-beratnya adalah sesuai UU Karantina Kesehatan alias denda 100 juta, mungkin dibawahnya bisa cabut izin sementara atau denda puluhan juta (10 bahkan 30 juta), minimal putar balik tentunya. Cuman untuk kendaraan pribadi apa bisa seadil itu? 

Perlu kehati-hatian ketika Pemerintah akan longgar terhadap barang, harusnya mah dipersulit saya rasa. Sama-sama pemeriksaannya ga kalah ketat, jangan cuma Mobil aja gitu, Truk Barang demikian, karena itu tadi potensi pemudik nebeng itu besar. Selanjutnya, berbicara soal kelonggaran urusan tertentu misalkan saja bisnis, dsb. Kita sudah paham yah, dimana syaratnya harus ada Surat Tugas, Surat Keterangan Bebas Covid-19 atau Surat Izin Keluar Masuk dari Pemda setempat misalkan. Itu harus 1000 kali lipat pasang mata lagi. 

Kalo perlu tegas lagi melalui Kementerian Tenaga Kerja, jika boleh Perusahaan jangan lakukan perjalanan dinas luar kota meskipun Cuti bersama cuma 1 hari, tapi bisa jadi akan ada potensi dipergunakan untuk mudik para pegawainya. Kalopun terpaksa harus ada syarat ketat dan sepengetahuan pejabat berwenang. Namun sudahkah sejauh ini berjalan? Atau barangkali himbauan saja, sungguh menjengkelkan. Jadi kesannya biar adil, masyarakat kecil yang rantau di kos-kosan udah curi-curi pengen mudik, sektor informal ntu dimana mereka akhirnya nyerah dan Pemerintah kasih intervensi lewat diskon listrik hingga Bansos baik Sembako maupun Tunai lewat Kemensos (mengingat mereka bukan warga tetap sesuai KTP, domisili masih kampung, jadi Pusat lah intervensi). 

Ehhh, yang pake modal korporasi bisa lempeng gitu saja. Yahh jangan seperti itu. Kalaupun ada Perusahaan yang bandel malah biarkan hal ini terjadi, dengan izin mengada-ada seperti ini. Pemerintah harus kasih sanksi tegas denda atau apapun secara administratif karena ini sudah masuk ranah penipuan.

Sedikit perdebatan yang terjadi sebelum putusan Larangan Mudik 2021 (Liputan6)
Sedikit perdebatan yang terjadi sebelum putusan Larangan Mudik 2021 (Liputan6)
Intinya harus ada kepastian itu tadi, dibawah Menko PMK yang sudah memutuskan Jumat 26 Maret 2021 lalu bahwa Mudik 2021 kembali dilarang ada Mensos, Menaker dan Menag (diwakili Wamen) belum pihak Menhub dan Menkes sudah seia sekata kabarnya. Hanya jangan malah lengah dan kesannya cuma formalitas, harus pasti jika dilarang sudah sejauh mana? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun