Mohon tunggu...
Felix K
Felix K Mohon Tunggu... -

x

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kebohongan Seputar "Kasus" Century

27 November 2009   19:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:10 2921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi tentu ada yang protes... so what gitu lho ? Bukankah inti dari tulisan tersebut masih tetap benar, yaitu Boediono mengeluarkan peraturan BI yang pada dasar nya menurunkan persyaratan CAR yang di butuhkan oleh sebuah bank untuk menerima Fasilitas Pembiayaan Darurat ? Bukan kah fasilitas ini yang kemudian di gunakan Century ?

Well my friends I have news for you.. yaitu bahwa Bank Century TIDAK PERNAH mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Darurat tersebut ! Yang di dapatkan oleh Century sebelum dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK dan diambil alih oleh LPS adalah FPJP atau Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek !

Mungkin ada yang bertanya, apa sih beda nya antara Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ini ?  Toh bukan nya sama-sama bank tersebut diberi pinjaman untuk menutup kebutuhan likuiditas nya ?  Ternyata cukup banyak perbedaan antara FPD dan FPJP, yang pertama-tama adalah tenggat waktu pengembaliannya.  FPJP hanya di pinjamkan untuk jangka waktu 2 minggu (14 hari) sedangkan FPD diberikan selama jangka waktu 90 hari.  FPD diberikan dengan peran BI sebagai Lender of the last resort di mana tidak ada lagi tempat di mana bank tersebut bisa mendapatkan dana sedangkan FPJP adalah pinjaman 'biasa' yangg di berikan bagi bank yang sedang mengalami kesulitan pendanaan sementara.  Dan yang terakhir sumber pendanaan untuk FPD bersumbe dan di back up oleh APBN sedangkan FPJP adalah murni dari kas BI.  Rupanya dua alasan terkahir inilah yang menyebabkan penyebar berita bohong tentang kasus Century memutuskan utk menggunakan FPD sebagai ide cerita nya dan bukan FPJP, karena penggunaan FPD terdengar lebih sexy karena lebih merusak dan merugikan negara dibandingkan pengunaan FPJP yang sudah lebih umum digunakan.

Pertanyaan berikut nya, bagi yang agak memahami masalah ini adalah, bukankan benar bahwa BI di bawah Boediono telah mengeluarkan peraturan baru seputar FPJP yang menurunkan syarat CAR dari 8 % menjadi positif (di atas nol persen) ?  Benar sekali memang PBI No. 10/26/PIB/2008 telah dirubah hanya dalam 2 minggu setelah tanggal penerbitan nya oleh PBI No. 10/30/PBI/2008. Dan dalam perubahan tersebut memang benar terjadi 'pelonggaran' syarat-syarat penerimaan FPJP oleh bank, seperti CAR yang hanya perlu positif dan juga syarat tentang angunan yang layak untuk menjamin FPJP juga di permudah, tapi juga ada pengetatan untuk menghindari moral hazard yaitu bahwa bank penerima FPJP akan langsung berstatus menjadi di bawah pengawasan khusus.

Apakah penurunan CAR ini di buat untuk 'menyelamatkan' Century ?  Tergantung dari apa maksud nya 'menyelamatkan' Century, kalau maksud nya adalah supaya bank tersebut tetap bisa beroperasi di tengah badai krisis ekonomi global, tentu jawaban nya adalah tentu saja, PBI baru itu di buat untuk membuat semua bank yang bernasib seperti Century (kesulitan likuiditas yang parah) dan seperti yang di katakan oleh BI dalam tanggapan nya atas hasil audit BPK, bank yang memiliki CAR di bawah 8 % per 14 November 2008 tidak cuma Century.

Perlu juga di ketahui bahwa jika syarat CAR lah yang di permasalahkan, maka ternyata CAR bukanlah menjadi salah satu syarat bagi penerimaan FPJP oleh bank sebelum tanggal 30 Oktober 2008 ! Pada surat edaran BI No. 10/25/DPM bertanggal 14 Juli 2008 tentang FPJP tidak disebutkan bahwa nilai CAR adalah salah satu syarat bagi penerimaan FPJP.  Jadi sebelum keluar nya Peraturan BI tentang syarat minimum CAR 8 % bagi penerima FPJP pada tanggal 30 Oktober 2008 ternyata nilai CAR bukan lah suatu syarat bagi penerimaan FPJP ! Maka agak tidak masuk akal kalau Gubernur BI harus menaik turun kan syarat CAR untuk menyelamatkan sebuah bank, kenapa tidak di hapus saja syarat CAR nya sekalian, karena toh sebelum tanggal 30 Oktober 2008, nilai CAR memang tidak pernah menjadi syarat bagi pengabulan permohonan FPJP !

Saya melihat bahwa perubahan PIB pada tanggal 14 November 2008 lebih sebagai fine tuning BI atas kebijakannya tentang FPJP . Karena pada peraturan sebelum nya belum pernah nilai CAR dijadikan syarat sebagai penerimaan FPJP apalagi BI pun menyatakan bahwa ada bank-bank lain yang juga CAR nya di bawah 8 % selain Century, dan bank-bank inilah yang justru membutuhkan FPJP lebih dari pada bank-bank yang CAR nya di atas 8 % ! karena nya BI pun merubah peraturannya sesuai dengan kondisi lapangan yang ada.

Mudah-mudahan dangan artikel ini kita bisa melihat kebohongan-kebohongan yang di lancarkan oleh pihak-pihak yang punya maksud tidak baik untuk mendeskreditkan para penjabat negara tertentu yang tujuan pasti tidak baik karena cara-cara yang digunakan nya sudah jelas tidak baik yaitu dengan cara berbohong.

kebohongan lain yang bisa langsung kita lihat dari atikel yang saya sebut adalah pernyataan ini:

Pertama, Bank Century nasabahnya hanya 65 ribu orang, 0,1 persen dari total seluruh perbankan, dan yang total aset Century Rp 15 triliun, dana masyarakat yang terkumpul Rp 10 triliun, dan hanya punya 7 cabang. Ini mencurigakan, kenapa di bail out Rp 6,7 triliun.


Yang langsung terlihat bohong nya adalah jumlah cabang hanya 7. Saya saja pribadi sudah tahu tempat 3 buah cabang Century di Jakarta, masa sih bank yang kata nya juga punya cabang di Medan, Jogja, Solo, & Surabaya itu saya tahu semua cabang nya di mana saja ? Ternyata menurut berapa situs berita yang saya dapat seperti vivanews jumlah cabang century ada sekitar 60 buah.

http://bisnis.vivanews.com/news/read/16195-century_rotasi_kepala_cabang_penjual_antaboga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun