Menurut Juliana et al. (2019) bisnis merupakan suatu kegiatan jual beli diantara konsumen dan produsen mengenai barang dan jasa, yang di dalamnya tidak terdapat batasan untuk mendapatkan keuntungan serta manfaat, tetapi lebih mengatur pada bagaimana proses/cara memdapatkannya yang sesuai dengan Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas (Ijtihad).
Etika Bisnis Islam
Dikutip dari Fauziah (2017) mengenai hubungan erat antara etika dan ekonomi khususnya dalam pandangan Islam. Ekonomi sering didengar dengan istilah suatu ilmu yang membicarakan jual beli, pengambilan dan penerimaan uang, produksi, distribusi, dan pembelian barang (K. Bertens, 2013).
Etika bisnis islam menurut Djakfar (2012) merupakan norma-norma Etika berdasarkan al-Qur'an dan Hadits yang wajib dijadikan acuan oleh siapapun pada aktivitas bisnis. (Juliana et al., 2019)
Terdapat prinsip-prinsip etika bisnis yang ada di dalam AlQur'an yang dikutip dari (Stikubank, 2010) :
1. Tidak memperbolehkan adanya bisnis yang dilakukan apabila dalam prosesnya terdapat kebatilan (QS. 4:29),
2. Dalam bisnis tidak ada unsur riba (QS. 2:275),
3. Dalam kegiatan bisnis pun memiliki fungsi sosial baik dengan zakat ataupun bersedekah (QS. 9:34).
4. Larangan atas pengurangan hak dari suatu barang ataupun komoditas yang didapat juga diproses melaui timbangan karena termasuk bentuk kezaliman (QS. 11:85), maka dalam prakteknya timbangan dalam berbisnis harus disempurnakan (QS. 7:85, QS. 2:205).),
5. Mengutamakan nilai keseimbangan baik dalam ekonomi, sosial, keselamatan serta kebaikan, kemudian tidak diperbolehkan adanya kerusakan dan ketidakadilan,
6. Para pelaku bisnis tidak boleh berbuat zalim atau curang baik pada dirinya sendiri maupun pada pelaku bisnis lain (QS. 7:85, QS.2:205)Â
Fungsi Etika Bisnis Islam
Terdapat fungsi khusus dari etika bisnis islam yaitu :