Untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan seperti yang telah disampaikan oleh Soekarno, perlu adanya integrasi. Pada hakikatnya, integrasi merupakan pembauran hingga menjadi suatu kesatuan yang utuh. Pembauran yang dimaksud berarti proses penyatuan berbagai unsur-unsur masyarakat yang beragam menjadi satu kesatuan. Hal ini perlu dilakukan, mengingat bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk sehingga perlu adanya integrasi agar tercipta persatuan dan kesatuan yang utuh.
Selain itu, terdapat banyak faktor pendorong lainnya, seperti faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan sepenanggungan, keinginan bersatu, rasa cinta tanah air, serta kesepakatan nasional dalam wujud Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila, UUD 1945, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dll. Berbeda-beda tetapi tetap satu, itu adalah arti dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sejatinya, semboyan bangsa Indonesia tersebut yang asal usulnya dicetuskan oleh Mpu Tantular dalam kitab Sutasoma, sangat relevan dengan tujuan utama dari integrasi nasional yakni menekankan pesatuan di tengah perbedaan yang ada.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ancaman disintegrasi atau perpecahan juga dapat terjadi. Hal ini dikarenakan kondisi masyarakat heterogen dengan lemahnya toleransi, banyaknya perbedaan pandangan atau kepentingan, adanya ketimpangan sosial, dll. Ancaman disintegrasi tersebut tentu merupakan suatu hal yang sangat serius yang dapat menyebabkan perpecahan bangsa. Oleh karena itu, kita harus selalu menyadari betapa berbahayanya perpecahan bagi keutuhan bangsa kita. Jejak sejarah bangsa Indonesia telah mencatat tentang hal ini.
Masa revolusi fisik telah terjadi pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 yang dipimpin oleh Musso. Gerakan separatis tersebut bertujuan untuk membentuk Republik Soviet Indonesia. Selanjutnya, ada pemberontakan DI/TII yang ingin memisahkan diri dari NKRI dan membentuk Negara Islam Indonesia. Pemberontakan DI/TII ini meluas hingga diberbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, dan Sulawesi Selatan.
Selain itu, terdapat juga gerakan separatis lainnya yang disebabkan oleh pergolakan atau konflik kepentingan, seperti pemberontakan APRA, pemberontakan Andi Aziz, dan pemberontakan RMS. Lalu, pada masa demokrasi liberal, terjadi pemberontakan PRRI / Permesta yang disebabkan oleh faktor ketidakpuasan terhadap sistem pemerintahan pada saat itu. Masa demokrasi terpimpin merekam sejarah pemberontakan G30S / PKI yang mencerminkan disintegrasi dengan skala besar.
Munculnya tuntutan pemisahan diri maupun aksi separatisme begitu mewarnai sejarah nasional bangsa Indonesia pada periode awal kemerdekaan. Segala bentuk gerakan separatis tersebut muncul ke permukaan dan membawa dampak negatif bagi integrasi bangsa. Masalah tersebut bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja karena hal tersebut sangat berbahaya serta dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia. Berkaca dari kisah sejarah, bukan berarti masalah disintegrasi hanya terjadi masa itu, potensi disintegrasi di masa kini pun dapat saja terjadi.
Maka dari itu, hukum di Indonesia harus tegas demi menjaga persatuan, serta tidak menimbulkan perpecahan wilayah dan ideologi. Keadilan juga harus dijunjung tinggi, tidak boleh ada penyalahgunaan hukum atau penindasan. Perlu adanya upaya meningkatkan rasa nasionalisme serta toleransi antar agama, suku, dan ras. Serta yang terpenting, upaya integrasi nasional harus dijalankan semaksimal mungkin dan dilakukan oleh setiap warga negara baik pemerintah maupun warga masyarakat.
Pemerintah harus terus berusaha meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan bukti nyata bahwa mereka bekerja bagi rakyat, bukan untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan kelompoknya. Selain itu, pemerintah pun harus melawan berbagai gerakan separatis yang bermunculan yang mengancam keamanan dan keutuhan NKRI. Perlu digaris bawahi, bahwa gerakan separatis masih bisa saja terjadi hingga saat ini. Salah satu buktinya adalah serangan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang ingin memisahkan diri dari NKRI.
Sebagai masyarakat Indonesia, kita perlu memiliki jiwa patriotisme atau rasa cinta tanah air yang kuat. Dengan begitu, kita dapat mengakui, menerima, serta menjaga keutuhan bangsa kita. Saat ini terdapat banyak oknum yang berusaha memecah belah bangsa dengan cara menyebarkan isu-isu negatif di media sosial yang menyinggung unsur SARA. Maka dari itu, kita harus lebih selektif dan berpikiran cerdas dalam memilih dan membaca informasi yang beredar di internet dan jangan menyebarkan isu-isu negatif yang berkaitan dengan SARA.