Indonesia merupakan negara hukum, Hukum merupakan hal yang terpenting di dalan negara ini hukum juga merupakan sistem yang penting untuk melaksanakan serangkaian kelembaga dan juga kekuasaan. Hukum juga merupakan sebuah norma atau sanksi untuk seseorang atau masyarakat yang melakukan kesalahan, menjaga ketertiban, mengatur keadilan dan juga mencegahnya kekacauan.Â
Hukum juga merupakan salah satu peraturan-peraturan yang wajib semua warga indonesia taati dan patuhi, dengan maksud hukum juga memiliki sifat mengatur dan juga memaksa.Â
Hukum juga di wajibkan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia Hukum diindonesia memiliki Hukum publik dan juga hukum privat yang dimana hukum publik merupakan hukum yang mengatur segala kepentingan negara dengan perseorangan atau pun untuk mengatur kepentingan umum.Â
Hukum publik juga yang mengatur semua peraturan dasar Negara yang bisa disebut juga hukum publik sebagai hukum negara. Hukum publik juga melibatkan beberapa hukum yaitu hukum pidana, hukum tatanegara, hukum administrasi negara, hukum internasional dan yang lainnya.
Hukum privat juga merupakan hukum yang mengatur antar perorangan dan juga hak maupun kewajiban seseorang yang satu dengan yang lainnya dalam lingkungan masyarakat. Yang dimana hukum privat juga yang mengatur hukum hubungan antara keluarga, para masyarakat kelompok, kekayaan atau harta, para warga individu, atau juga terkait invidu dengan alat negara. Hukum privat juga memiliki cakupan hukum lainnya yaitu hukum perdata dan juga hukum dagang.
Jika seseorang melanggar hukum privat biasanya dikenakan dengan sanksi pertanggung jawaban berdasarkan tuntutan dari pihak penggugat atau bisa juga disebut pihak pelapor selaku pihak yang merasakan dirugikan. Bidang pada hukum privat juga meliputi hukum yang berkaitan dengan orang, keluarga, benda, perikatan dan juga hukum waris. Hukum privat juga banyak ditemui di sekitaran masyarakat kasusnya seperti perceraian, pencemaran nama baik, Dan juga masih banyak lagi.
Dapat kita lihat juga sangat berbeda antara hukum publik dengan hukum privat dari segi pengertian, ruang lingkup, fokus pengkajian, pertahanan hukum, tuntutan untuk pelanggar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H