Mohon tunggu...
Felina Lim
Felina Lim Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintahan Negara New Zealand

14 Oktober 2019   21:43 Diperbarui: 20 Oktober 2019   18:22 993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem Pemerintahan New Zealand adalah Monarki Konstituisional dengan Demokrasi Parlementer. Sietem Pemerintahan Monarki Konstitusional dipimpin oleh Ratu Elizabeth II, sedangkan sistem Pemerintahan Demokrasi Parlementer dipimpin oleh John Key sejak 2008. Ratu diwakili oleh Gubernur Jendral dalam pemerintahan. Gubernur Jendral nantinya akan mempunyai wewenang untuk : 

1. Menjalankan Hak Perogatif

2. Mengangkat Kabinet

3. Menjalankan kekuasaan Cadangan. 

Kabinet yang terdiri dari para menteri, dan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri adalah badan pembuat kebijakan tertinggi di dalam pemerintahan, dan bertanggung jawab untuk menentukan tindakan-tindakan pemerintah yang signifikan. 

Pemilihan Parlemen negara New Zealand selama tahun 1853 sampai dengan 1996 diselenggarakan dengan cara sistem pemungutan suara "First Past the Post" atau yang kita kenal sebagai "Pemegang suara terbanyak adalah pemenang". Tapi setelah tahun 1996, pemilihan umum Parlemen menggunakan sistem Representasi Proposional Campuran atau MMP. 

Partai Nasional Selandia Baru (Mori: Rp Nhinara) adalah salah satu partai politik di Selandia Baru, dan salah satu dari dua partai mayoritas pada politik Selandia Baru. Partai ini didirikan pada tahun 1936 merupakan gabungan dari Partai Persatuan dan Partai Reformasi, menjadikan partai ini menjadi partai tertua kedua di Selandia Baru.

Pemimpin.               :   John Key
Presiden                    :   Peter Goodfellow
Deputi Pemimpin :    Bill English
Didirikan                  :   13--14 Mei 1936

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun