Mohon tunggu...
Feliks Mikhael Lumban Gaol
Feliks Mikhael Lumban Gaol Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 55

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   21:01 Diperbarui: 11 September 2023   21:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Feliks Mikhael Lumban Gaol

STB : 4424

Prodi : Teknik Pemasyarakatan B

No. Absen : 17

UTS Metode Penelitian Hukum

Jurnal 1

Nama Reviewer :
Feliks Mikhael Lumban Gaol/ 4424/ 17

Nama Dosen Pembimbing :
Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

  • Judul :
    Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual

  • Nama Penulis Artikel :
    Rosania Paradiaz, Eko Soponyono

  • Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya :
    Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Universitas Dipenogoro, Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022, halaman 61-72

  • Link Artikel Jurnal :
    https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545/6838 

  • Pendahuluan/ Latar Belakang :
    Kekerasan seksual menjadi isu yang lama di Indonesia sehingga menjadi tidak asing akibat kasus yang terjadi setiap tahun. Kekerasan seksual ini bertentangan dengan Undang-Undang, seperti tindakan mengancam, dan aksi nyata fisik maupun verbal yang dapat merusak baik fisik, benda, mental, atau bahkan sampai kematian seseorang. Dampak dari kekerasan ini tidak dapat dihilangkan atau dipulihkan dengan mudah serta terkhususnya dampak mental membutuhkan waktu yang sangat lama agar benar-benar pulih. Contoh bentuk kekerasan seksual adalah pemerkosaan, menyentuh badan orang lain dengan sengaja, ejekan, atau lelucon, dan masih banyak lagi. Diketahui dari website resmi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, pada tahun 2001 hingga 2012, terdapat korban kekerasan seksual sebanyak 35 perempuan per hari, yang mana pada tahun 2012 total 4336 kasus pelecehan seksual. Korban mulai dari anak, remaja, hingga dewasa, terjadi kepada laki-laki dan perempuan, dengan berbagai lokasi kejadian seperti tempat kerja, tempat umum, bahkan tempat menuntut ilmu. Akan tetapi sangat disayang kan bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan. Disebabkan takutnya para korban untuk melapor karena adanya stigma buruk dari masyarakat, lalu masih ada pihak berwajib yang tidak menanggapi masalah seperti ini.

  • Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian :
    Tujuan penelitian dalam artikel jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban

  • Metode Penelitian Hukum Normatif
    • Obyek Penelitiannya :
      Obyek penelitian dalam artikel jurnal ini adalah peraturan perundang-undangan yang telah ada dan berlaku di Indonesia mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam hukum pidana Indonesia

    • Pendekatan Penelitiannya :
      Pendekatan penelitian dalam artikel jurnal ini adalah konseptual dan perundang-undangan.

    • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :
      Sumber data yang dipakai adalah data sekunder atau data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi kepustakaan. Yang data sekunder nya dibagi lagi menjadi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk bahan hukum primer merupakan data yang memiliki kekuatan hukum seperti peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk bahan hukum sekunder dan tersier adalah data pendukung bahan hukum primer seperti penelitian terdahulu yang telah dipublikasi dan buku yang terkait.

    • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya :
      Teknik pengumpulan data penelitian dalam artikel jurnal ini diperoleh dengan studi kepustakaan yang didapat dari peraturan perundang-undangan, penelitian terdahulu yang sudah dipublikasi, dan buku yang terkait. Sedangkan untuk pengolahan dan analisis data penelitian dalam artikel jurnal ini dengan menggunakan analisis deskriptif-kualitatif guna mendapatkan kesimpulan yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/ Analisis :
    Hasil penelitian dalam artikel jurnal ini menunjukkan bahwa rancangan hukum pidana untuk kasus kekerasan seksual menjadi suatu hal yang urgensi. Pembuatan undang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual, penyelesaian kasus kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual masih menjadi permasalahan yang serius di Indonesia. Belum ada juga hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual. Masih ditemukan banyaknya korban yang takut untuk mengajukan laporan mengenai kasus kekerasan seksual karena kurangnya perlindungan hukum di Indonesia yang menjadi jaminan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Hukum yang ada dan berlaku masih kurang dalam melindungi korban kekerasan seksual, lalu masih ada frasa rancu, dan regulasi hukum yang tidak dijalankan secara tepat. Maka dari itu dibutuhkan regulasi hukum yang tepat untuk melindungi korban kekerasan seksual, serta membuat undang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual sehingga perlindungan kepada korban kekerasan seksual dapat dijalankan dengan baik dan sesuai tujuan yaitu melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari kasus kejahatan.

  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran :
    Kelebihan dari artikel ini adalah banyak menggunakan sumber sebagai bahan dalam pembuatan artikel ini. Dimulai dari banyaknya jurnal yang digunakan, sumber online, serta masih menggunakan peraturan perundang-undangan. Penjelasan dalam pembahasan juga dijelaskan dengan jelas dan dapat dipahami dengan adanya kaitan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan untuk kekurangan artikel ini adalah masih ada penggunaan kata yang sulit untuk dimengerti oleh pembaca. Serta belum adanya kasus nyata yang dijelaskan sebagai contoh yang nyata terjadi di Indonesia. Dari hasil ini maka saya menyarankan untuk dapat menggunakan kata yang dapat mudah dipahami sehingga pembaca dari semua golongan dapat mengerti tujuan yang ingin disampaikan artikel jurnal ini. Dan bisa juga untuk menambahkan kasus nyata sebagai bukti yang otentik bahwa benar terjadi kasus kekerasan seksual di Indonesia. Sebagai tambahan juga bisa untuk menambahkan pencegahan atau solusi dari kejadian kekerasan seksual apabila terjadi kepada setiap orang dimanapun berada.

Jurnal 2

Nama Reviewer :
Feliks Mikhael Lumban Gaol/ 4424/ 17

Nama Dosen Pembimbing :
Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

  • Judul :
    Kedudukan Hukum Pencipta Dadn Pemegang Hak Cipta Terhadap Akuisisi Perusahaan Penerbit

  • Nama Penulis Artikel :
    Intan Permatasuri, Zulfikar Judge

  • Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya :
    Jurnal Hukum Indonesia, Universitas Esa Unggul, Volume 2, Nomor 2, Tahun 2023, halaman 93-104

  • Link Artikel Jurnal :
    https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/47/41

  • Pendahuluan/ Latar Belakang :
    Di Indonesia masih ditemukan banyak kasus pelanggaran hak cipta yang mengkhawatirkan bagi pencipta karya. Kreativitas orang dijadikan sebagai peluang untuk menguntungkan diri sendiri atau organisasi dengan tidak tanggung jawab. Hal ini bisa terjadi dikarenakan Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman suku, budaya, serta kekayaan seni dan sastra. Sudah ada upaya untuk perlindungan hak cipta atas kekayaan intelektual dari keberagaman tersebut namun kenyataannya masih belum maksimal. Peraturan terkait hak kekayaan intelektual di Indonesia sebenarnya sudah semenjak rezim Hindia Belanda, berdasarkan “Auteurswet 1912 Stb. 1912 Nomor 600” tentang pemeliharaan hak cipta, “Reglement Industriele Eigendom Kolonien Stb. 1912 No. 545 jo. Stb. 1913 Nomor 214” tentang pengamanan hak merek, dan “Octrooweit 1910 S. Nomor 33 yis S.11-33; S.22- 54” tentang hak paten. Sehubungan dengan peraturan hukum ini terdapat dua organisasi dunia yang berhubungan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, yaitu World Intellectual Property Organization (WIPO) dan World Trade Organization (WTO). WIPO adalah lembaga ekslusif dari “Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)” yang dibuat pada tahun 1967 yang memiliki maksud guna meningkatkan kreasi ciptaan dan menghadirkan pengamanan atas kekayaan intelektual. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjadi salah satu klasifikasi dalam hak kekayaan intelektual. Berdasarkan pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta, dijelaskan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain, sehingga ada dua pihak yaitu pencipta dan pemegang hak cipta. Pencipta bisa menjadi pemegang hak cipta, sedangkan pemegang hak cipta belum tentu pencipta. Terdapat hak yang bisa dimiliki pencipta tetapi tidak bisa dimiliki pemegang hak cipta, sehingga hal ini sering menjadi sengketa.

  • Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian :
    Tujuan penelitian dalam artikel jurnal ini adalah untuk memahami implikasi hukum dan perlindugan hak cipta yang terkait dengan proses akuisisi perusahaan penerbit, serta mengevaluasi bagaimana perubahan kepemilikan dan kontrol perusahaan penerbit dapat memengaruhi hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta. Diharapkan dapat menemukan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum akan hak cipta dalam konteks akuisisi perusahaan penerbit sehingga dapat memberikan panduan dan rekomendasi bagi para pencipta dan pemegang hak cipta.

  • Metode Penelitian Hukum Normatif
    • Obyek Penelitiannya :
      Objek penelitian dalam artikel jurnal ini adalah hukum mengenai hak cipta dan hak kekayaan intelektual, dengan pencipta serta pemegang hak cipta.

    • Pendekatan Penelitiannya :
      Pendekatan penelitan dalam artikel jurnal ini adalah konseptual dan perundang-undangan, dengan menganalisis permasalahan yang dikaitkan dengan hukum.

    • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :
      Sumber data penelitian dalam artikel jurnal ini berasal dari berbagai data sekunder seperti bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, peraturan menteri. Lalu bahan hukum sekunder seperti putusan pengadilan, teori hukum, buku dan jurnal hukum, karya tulis dan pendapat ahli hukum.

    • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya :
      Teknik pengumpulan data penelitian dengan penelitian kepustakaan yaitu mengkaji studi dokumen seperti peraturan perundang-undangan, peraturan Menteri, putusan pengadilan, teori hukum, buku dan jurnal hukum, karya tulis, serta pendapat ahli hukum. Pengolahan dan analisis data berasal dari sumber penelitian yang telah dilakukan dengan mengkaji studi dokumen. Lalu dianalisis permasalahan dan dikaitkan dengan hukum.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/ Analisis :
    Hasil penelitian dalam artikel jurnal ini ditemukan bahwa hak dan kewajiban pencipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat seumur hidup, hak ekonomi dapat dialihkan. Pengalihan ini dapat dilakukan dengan cara diwariskan, hibah, wakaf, wasiat, suatu perjanjian tertulis atau hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kedudukan hukum pencipta dan pemegang hak cipta atas suatu ciptaan dengan terjadinya akusisi atas suatu perusahaan penerbitan sesuai dengan peenjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. dalam pasal 21 ayat 3. Dijelaskan bahwa kekayaan adalah seluruh harta perseroan yang tercantum di bagian kelompok asset (aktiva) dalam neraca terakhir yang disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Akan tetapi sistem mengenai pelekatan hak cipta aka nada disaat suatu karya telah ada tergantung bentuknya, jika buku maka publikasi, sedangkan jika merk maka hak paten. Untuk selanjutnya hak dan kewajiban pencipta jika ada peralihan hak dari pencipta kepada pemegang hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Jika ada keadaan dimana seorang menghasilkan suatu karya, maka sebaiknya harus ada perjanjian yang jelas dalam perjanjian kerja atau kesepakatan lain mengenai peralihan hasil ciptaan atau jika tidak maka adanya pemberian royalty sesuai kesepakatan. Tentunya untuk meminimalisir permasalahan sengketa.

  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran :
    Menurut pendapat saya kelebihan dari artikel jurnal ini adalah menggunakan banyak referensi sebagai bahan dalam pembahasan. Kemudian penjelasan diberikan dengan contoh atau bukti nyata yang juga dikaitkan dengan hukum yang berlaku. Sedangkan menurut pendapat saya kekurangan dari artikel jurnal ini adalah terlalu panjangnya penjelasan dan terkesan memutar. Banyak yang dikaitkan dengan permasalahan sehingga membuat pembaca bingung dengan apa yang sebenarnya ingin disampaikan dalam artikel jurnal ini. Serta untuk banyaknya hukum yang dikaitkan dengan contoh nyata dan permasalahan sebaiknya diberikan pengantar atau pendahuluan sehingga pembaca dapat mengerti bagaimana aturan hukum ini bisa dihubungkan dengan permasalahan. Dari hasil pembahasan artikel jurnal ini, menurut pendapat saya, saya menyarankan agar pembahasan dalam artikel jurnal ini dipersingkat dan hanya yang memang penting untuk disampaikan. Sehingga dapat dipahami oleh berbagai kalangan orang yang membaca. Serta diberikan pendahuluan atau pengantar mengenai kaitan hukum dengan permasalahan atau contoh nyata dalam artikel jurnal ini.

Jurnal 3

Nama Reviewer :
Feliks Mikhael Lumban Gaol/ 4424/ 17

Nama Dosen Pembimbing :
Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

  • Judul :
    Pengawasan Kode Etik Jaksa Oleh Komisi Kejaksaan Guna Terwujudnya Jaksa Yang Profesional dan Berintegritas

  • Nama Penulis Artikel :
    Imam Rahmaddani

  • Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya :
    Journal Presumption of Law, Universitas Majalengka, Volume 5, Nomor 1, Tahun 2023, halaman 18-34

  • Link Artikel Jurnal :
    https://www.ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/view/4403/2828

  • Pendahuluan/ Latar Belakang :
    Jaksa menjadi penegak hukum yang berada dalam Kejaksaan Agung, dimana merupakan lembaga penegak hukum independent di bidang penuntutuan dalam proses peradilan di Indonesia  yang menjunjung tinggi hak asasi manusia di negara hukum. Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan hal ini maka jaksa tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun. Melihat negara kita, Indonesia yang merupakan negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 1 angka 3. Sudah semestinya hukum menjadi dasar yang dapat menjadi penegak hukum pasti dan memberikan kepastian serta manfaat hukum bagi masyarakat. Dalam bekerja pun seorang jaksa wajib mentaati kode etik kejaksaan yang menjadi penuntut umum dalam menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku secara adil, berintegritas, disiplin, etos kerja tinggi, tanggung jawab, dan memahami perkembangan zaman. Maka diperlukan pembentukan komisi khusus kejaksaan untuk mengawasi, memantau, mengevaluasi kinerja jaksa secara keseluruhan.

  • Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian :
    Tujuan penelitian dalam artikel jurnal ini adalah untuk mengetahui dan memahami kode etik jaksa dalam menangani perkara, serta untuk mengetahui dan memahami pengawasan komisi kejaksaan terhadap pelanggaran kode etik jaksa.

  • Metode Penelitian Hukum Normatif
    • Obyek Penelitiannya :
      Obyek penelitian dalam artikel jurnal ini adalah hukum mengenai kode etik jaksa terkhususnya dalam penanganan perkara, jaksa itu sendiri, serta pengawasan komisi kejaksaan.

    • Pendekatan Penelitiannya :
      Pendekatan penelitian dalam artikel jurnal ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data sekunder.

    • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :
      Sumber data penelitian dalam artikel jurnal ini adalah bahan hukum primer dan sumber data sekunder. Bahan hukum primer adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan, sedangkan bahan hujum sekunder berupa buku dan literatur yang berkaitan. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer.

    • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya :
      Teknik pengumpulan data penelitian dalam artikel jurnal ini adalah dengan mengambil data dari peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur yang terkait. Pengolahan dan analisis data penelitian dalam artikel jurnal ini adalah studi kepustakaan dengan menganalisis permasalahan yang ada lalu dikaitkan dengan aturan hukum yang ada dan berlaku.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/ Analisis :
    Kode etik bagi seorang jaksa merupakan sumpah yang harus diambil untuk menjadi pedoman dalam bekerja. Janji yang harus ditepati, tidak akan melanggar, serta menjunjung tinggi kode etik dan sumpah jabatan. Tentunya menjaga amanah yang diberikan dengan tanggung jawab, menjaga kehormatan dan martabat, menjaga hubungan sosial dengan sekitar, mewujudkan birokrasi yang bersih, efisien, transparan, dan akuntabel berdasarkan doktrin Tri Krama Adhyaksa serta integritas tinggi. Dengan ditunjukkannya hasil yang sesuai dengan janji dan sumpah, akan membuat kejaksaan bernilai tinggi di masyarakat dan meningkatkan tingkat kepercayaan. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia mengenai standar etika profesi kejaksaan, tentang kode etik kejaksaan, PER-067/A/JA/07/2007. Menjelaskan mengenai perilaku jaksa, kewajiban jaksa kepada institusi, kepada masyarakat, dan hal lainnya. Terdapat larangan juga bagi jaksa, seperti dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi, memanfaatkan kekuatan untuk menekan orang lain secara fisik atau mental, dan diskriminasi dengan berbagai cara serta berbagai tujuan yang ingin disampaikan. Banyaknya kasus yang muncul mengenai pelanggaran kode etik yang didapatkan dari pengaduan masyarakat, seperti diduga diskriminasi, perselingkuhan, dan intimidasi. Maka Kejaksaan dituntut untuk berbenah. Sehingga dibentuk komisi khusus untuk mengawasi Kejaksaan. Hal ini dilakukan tentunya untuk mengawasi jaksa serta Kejaksaan secara keseluruhan agar tidak melakukan pelanggaran. Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Berisi penjelasan untuk pengawasan terhadap Kejaksaan serta pemantauan dari segala sisi serta bidang. Terdapat juga penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja kejaksaan, pemberian penghargaan kepada Kejaksaan secara menyeluruh jika berprestasi, serta sanksi jika adanya pelanggaran.

  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran :
    Menurut pendapat saya kelebihan dari artikel jurnal ini adalah penggunaan buku, jurnal, serta peraturan perundang-undangan yang beragam guna bahan pembahasan dalam artikel jurnal ini. Lalu pembahasan bisa dipahami oleh semua kalangan karena bahasa yang digunakan mudah dalam dibaca dan dimengerti. Dikaitkannya pembahasan dengan hukum juga bisa dipahami dengan baik. Sedangkan menurut pendapat saya kekurangan dari artikel jurnal ini adalah kurang jelasnya penjelasan mengenai kasus nyata akan kejaksaan. Dari hasil pembahasan artikel jurnal ini, menurut pendapat saya, saya menyarankan agar diberikan kasus nyata yang memang terjadi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun