Edward Coke adalah figur penting dalam sejarah hukum Inggris, dikenal karena kontribusinya dalam pengembangan prinsip-prinsip hukum pidana, termasuk konsep dasar actus reus dan mens rea. Kedua konsep ini tidak hanya menjadi elemen penting dalam teori hukum pidana, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang sangat signifikan dalam menangani tindak pidana, termasuk kasus korupsi.
Di Indonesia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah mengakar kuat di berbagai sektor kehidupan. Fenomena ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan nasional dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, actus reus dan mens rea menjadi fondasi untuk membuktikan kesalahan pelaku korupsi secara objektif dan subjektif.
Artikel ini akan mengeksplorasi secara mendalam konsep actus reus dan mens rea, peranannya dalam sistem hukum Indonesia, relevansinya dalam memberantas korupsi, serta analisis kasus nyata yang memperkuat pentingnya pemahaman kedua konsep tersebut.
Pengertian Actus Reus dan Mens Rea: Dasar Filosofis dan Hukum
Actus Reus: Tindakan Nyata
Actus reus berarti "tindakan salah", yaitu tindakan fisik yang melanggar hukum. Dalam hukum pidana, elemen ini merupakan manifestasi objektif dari sebuah tindak pidana, mencakup perbuatan, kelalaian, atau tindakan lain yang dilarang oleh undang-undang.