Jika anda orang Batak, anda pasti sudah tidak asing dengan istilah ini. Ada dua definisi pariban dari dua sudut pandang yang berbeda. Jika anda laki-laki, pariban merupakan boru dari tulang atau dalam bahasa Indonesia yang berarti anak perempuan dari kakak atau adik laki-laki ibu.
Jika anda perempuan, pariban merupakan anak dari namboru yang berarti anak laki-laki dari kakak atau adik perempuan ayah. Konteks adik atau kakak laki-laki atau perempuan dari ayah dan ibu dalam hal ini tidak selalu saudara kandung ayah dan ibu. Dalam hal ini bisa berarti orang Batak yang semarga dengan ayah atau ibu.
Baca juga: Pariban, Jodoh yang Kutolak
Bagi orang Batak, na marpariban atau sesama pariban wajib menikah. Hal ini dikarenakan na marpariban dalam adat Batak memiliki tujuan untuk mempererat tali persaudaraan antara keluarga dari kedua belah pihak. Maka dengan menjodohkan kedua na marpariban tersebut, orang Batak mengganggap ini merupakan hal yang sangat baik karena membantu menjaga hubungan pertalian darah agar dapat terjaga dengan baik.
Karena inilah, biasanya anak-anak Batak sudah diajarkan partuturan dan dikenalkan dengan paribannya, itonya atau saudaranya, tulang dan istrinya yakni nantulangnya, dan namboru dan suaminya yakni amangborunya.
Selain dianggap menjaga hubungan pertalian persaudaraan, menjodohkan na marpariban juga dianggap sebagai keuntungan dalam mencari jodoh. Hal ini disebabkan na marpariban akan mudah mendapat “lampu hijau” dari segi adat.
Baca juga: Benarkah Pariban Jodoh Mentok pada Masyarakat Batak?
Adat partuturan batak atau sistem garis keturunan berdasarkan marga pada batak termasuk cukup rumit karena ada beragam marga batak yang tentunya berbeda-beda pula kategori keluarganya. Banyak kejadian pasangan batak gagal menikah karena marga. Karena berdasarkan marga mereka, mereka adalah mariboto (ito) atau saudara yang tidak boleh menikah.
Tetapi bukan berarti adat na marpariban selalu dianggap memberikan dampak positif. Muda-mudi Batak zaman sekarang mulai beranggapan bahwa na marpariban adalah sesuatu yang rumit. Mereka mulai beranggapan bahwa adat na marpariban adalah perjodohan yang mengekang.
Baca juga: Pendapat Keliru tentang Perkawinan Berdasarkan Adat Batak Toba "Dalihan Na Tolu"
Kemudian ketika menikah dengan pariban juga dianggap kaku karena tidak membuat persaudaraan dan hubungan keluarga meluas. Dampak negatif yang paling berbahaya dari sistem na marpariban ini adalah resiko penyakit keturunan yang berpeluang terjadi pada pariban kandung yang menikah.