Event Risk: kesiangan/terlambat
Penyebab: terjebak macet
Dampak: mendapat surat peringatan keterlambatan hingga PHK dan mendapat daftar kehadiran alpa jika terlambat hingga tidak boleh mengikuti kelas perkuliah
Mengukur Dampak Risiko
Di tahap ini, kita menentukan besarnya risiko dengan mempertimbangkan tingkat keparahan yang akan terjadi, apakah risiko dapat diterima tidak. Masih menggunakan contoh di atas maka pengkuran risikonya sebagai berikut:
Frekuensi: kasus ini dapat dikategorikan sebagai "HIGH" karena jalanan Jakarta selalu macet terutama pada hari biasa (Senin-Jumat) dan jam kerja
Dampak: jika tidak dikelola dengan baik dampak-dampak pada tahap pertama akan timbul
Mitigasi Risiko
Adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risikonya. Mitigasi risiko terdiri dari 4, yaitu:
-Â accept/terima, kita terima jika dampaknya tidak bisa dihindari dan masih dalam level yang dapat ditanggung
- reduce/kurangi, kita kurangi misalnya dengan membuat SOP/aturan untuk kita sendiri
- transfer/alihkan, kita memindahkan risiko tersebut ke pihak ketiga
- avoid/hindari, kita menghentikan aktivitas tersebut
Untuk contoh kasus di atas, dapat diterapkan mitigasi risiko sebagai berikut:
- reduce dengan bangun lebih pagi sehingga tidak terkena jam macet, maupun
- avoid dengan pindah rumah atau kos sehingga lebih dekat dengan kampus/kantor
Monitoring & Review
Bertujuan untuk mengetahui perubahan dan seberapa efektif aturan yang sudah kita laksanakan. Sebagai contoh kita memitigasi risikonya dengan reduce, dimana kita berangkat lebih pagi jam 5 sebelumnya jam 6.Â
Apakah setelah melakukannya event risk tersebut tetap ada? Jika tetap ada, lakukan kembali keempat tahap manajemen risiko dimulai dari tahap pertama. Apakah penyebabnya masih sama? Seberapa besar frekuensi dan dampaknya? Lalu apa mitigasi risiko yang tepat?
Di atas merupakan contoh dalam kehidupan sehari-hari, lalu bagaimana penerapan manajemen risikonya di era pandemi sekarang untuk individu dimana adanya risiko kesehatan (terkena Covid-19) dan risiko finansial (mengalami kerugian hingga bangkrut dan PHK)?