Mohon tunggu...
Felia Siska
Felia Siska Mohon Tunggu... Dosen - Blogger

Hidup adalah Pilihan dan perjuangan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Padi dan Kearifan Lokal Masyarakat Nagari Sisawah, Kabupaten Sijunjung

31 Juli 2022   20:31 Diperbarui: 31 Juli 2022   20:34 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus yang diambil dari tulisan ini adalah kearifan lokal petani padi di Nagari Sisawah, Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat. Secara umum mata pencarian penduduk nagari Sisawah adalah sebagai petani Padi dan Karet. Sehari-hari bekerja menyadap karet di kebun dan untuk kebutuhan pokok masyarakat menanam padi Sawah. Padi merupakan repsentatif budaya dan kehidupan masyarakat adat di Nagari ini, kehidupan mereka tidak terpisahkan dari aturan-aturan adat dalam setiap sendi kehidupan mereka. Sebagai masyarakat agraris yang masih memegang erat aturan adat, mereka juga memiliki aturan-aturan yang harus ditaati dalam bertani sawah dan aturan ini tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Bagi yang melanggar aturan adat, maka ada sanksi yang harus mereka tunaikan. Berikut proses dan tahapan bertani sawah yang penuh dengan nilai-nilai kearifan lokal.

  • Seluruh Masyarakat yang mempunyai sawah wajib menanam padi

Sawah atau areal pertanian di Nagari Sisawah berstatus tanah adat, artinya tanah warisan leluhur yang tidak bisa diperjualbelikan, tidak bisa menjadi milik pribadi dan tidak bisa mengatur masa tanam sendiri. Akan tetapi, harus mengikuti aturan yang sudah ada sejak nenek moyang masyarakat setempat yang diturunkan dari generasi ke generasi yang masih dipertahankan oleh masyarakat setempat. Mungkin ada yang bertanya, kenapa tidak bisa menjadi milik pribadi ? jawabannya harus penulis jelaskan di tulisan ini. Seluruh penduduk nagari Sisawah bersuku Minangkabau, dimana tanah di ranah Minang merupakan tanah komunal atau milik kaum, termasuk areal persawahan. Sebenarnya aturan ini secara tidak langsung membantu menjaga keutuhan lahan persawahan.

Aturan pertama yang harus diikuti oleh masyarakat adalah setiap keluarga wajib menanam padi. Artinya tidak boleh ada areal persawahan yang kosong atau nganggur kecuali karena kekeringan, bencana longsor dan diakibatkan bencana alam lainnya. Hal ini dilakukan agar menjaga sistem pertanian di Nagari ini. 

Gambar di atas memperlihatkan hamparan areal persawahan nan hijau dan dikeliling oleh bukit-bukit batu yang menambahk keindahan nagari ini. Keaindahan ini akan semakin sedap ketika masa padi menguling. Jadi, hampir tidak ada terlihat lahan sawah yang menganggur atau tidak digarab. Penamanan pagi membutuhkan air yang terus mengalir. Hal ini juga yang selalu dijaga oleh masyarakat setempat sehingga keharmonisan alam dan manusia hidup berdampingan.

Nah, bagaimana dengan masyarakat yang sengaja tidak menggarab lahan sawahnya tanpa ada unsur bencana alam yang tidka bisa dikendalikan oleh manusia. Adat sudah mengaturnya dan ditaati oleh masyarakat sejak dahulunya. Bagi keluarga atau kaum atau bahasa Minangnya Paruik, suku tidak menggarab lahannya maka dikenakan sanksi adat melalui musyawarah Niniak Mamak[1] yang diputuskan dengan membawa makanan ke Masjid yang dihadiri oleh ninik mamak, datuk angku, kaum dan menyatakan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji pada masa menanam berikutnya sawah tersebut akan digarab. Tradisi ini dinamakan dengan "mambayiah utang" atau membayar hutang kepada ninik mamak karena sudah melanggar adat.

  • Proses menanam padi

Proses menanam padi, diawali dengan kesepakatan awal mulai menyemai benih, menyiapkan sawah yang siap ditananam. Setiap proses ini dikerjakan oleh petani secara serentak atau pada waktu yang sama. Hal ini dilakukan agar pagi bisa dipanen nantinya secara bersama-sama. Kesepakatan waktu mulai mengerjakan sawah ditentukan oleh ninik mamak pada waktu acara berkaugh pasca panen padi. Berikut urutan dan prosesnya

  • Syukuran Bakaugh Adat
  • Ninik Mamak menentukan hari mulai menyemai benih
  • Menggunakan pupuk benih alami, yaitu tanah Goa
  • Masa menanam padi serentak
  • Membuat bendungan atau ampang air bergotong royong

Kearifan lokal ini masih dijaga oleh masyarakat nagari dari tahun ke tahun. Sistem bertani yang tidak merusak alam karena sebagain besar pupuk yang digunakan adalah pupuk alami, seperti menggunakan tanah ngalau (goa) sebagai pupuk benih yang siap ditanam. Padi memiliki filosofi dan keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat nagari Sisawah. Seperti namanya Sisawah, bahwa nagari ini berasal dari hamparan sawah sejauh mata memandang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun