Dalam satu waktu misalnya, apakah sah apabila sang klien ingin merapihkan taman di halaman rumahnya sendiri? Tentu saja, hal ini dikarenakan taman tersebut berada di tempat tinggal dirinya sendiri. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah tanggung jawab utama untuk menjaga kebersihan dan kerapihan taman telah disalurkan kepada jasa sang tukang kebun yang sudah dibayar untuk melaksanakan tugasnya.
Ditulis oleh Feizal Reza Pahlevi, sosok fresh graduate dari Hubungan Internasional Universitas Diponegoro yang suka memperhatikan isu-isu politik dan sosial.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!