Mohon tunggu...
Hadasa FebrilianJaneta
Hadasa FebrilianJaneta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fefe

:)

Selanjutnya

Tutup

Film

Analisa Film The Rainmaker

27 Juni 2021   21:33 Diperbarui: 27 Juni 2021   21:43 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

The Rainmaker film yang menceritakan tentang seorang bernama Rudy Baylor yang baru saja lulus dari sekolah hukum. Kehiduoan Rudy bukan kehidupan yang mewah, namun serba kekurangan. Ayahnya adalah seorang pemabuk karena itu Rudy dan ibunya sering mendapatkan perlakukan yang buruk dari Ayahnya.

Namun, dengan kondisi itu, menjadi motivasi untuk Rudy bertekad belajar hukum di University of Memphis State Law School.  Ketika dia lulus, tidak seperti teman-temannya yang lain, Rudy tidak mempunyai pekerjaan bergaji tinggi. Di bekerja sebagai pelayan di bar di Mmphis.

Suatu ketika, dia dibawa ke kantor pengacara yang dimiliki oleh J. Lyman "Bruiser" Stone. Seorang pengacara yang kejam dan korupsi tetapi tetap sukses. Rudy diminta oleh Bruiser untuk menjadi pengejar ambulance, dimana Rudy diminta mencari klien yang potensial di rumah sakit setempat. Rudy dipertemukan oleh Deck Shifflet, mantan penilai asuransi yang kemudian kuliah hukum tapi gagal ujian lisensi sebanyak enam kali, namun Deck ahli dlam gugatan asuransi.

Bruiser diduga melakukan pemerasan dan kantornya didatangi oleh polisi dan FBI. Akhirnya Deck dan Rudy menangani sebuah kasus. Seorang anak laki-laki bernama Dony Ray Black  yang menderita Leukemia dan ditolak perusahaan asuransinya untuk melakukan operasi, Orang tua Danny Ray yaitu Dot Black sudah mengajukan klain kepada pihak asuransi sebanyak 8 jkali, namun tidak direpson oleh pihak asuransi.

Rudy berusaha agar asuransi Donny Ray bisa di klaim, namun pihak asuransi tetap tidak memperdulikannya. Bahkan di dalam surat pembalasan klaim, Ibu Donny Ray dikatakan bodoh oleh kepala divisi klaim di perusahaan asuransi tersebut.

Dalam perjalanan kasus ini, tidak disangka Donny Ray meninggal. Pihak keluarga merasa sangat kecewa terhadap pihak asuransi, padahal Keluarga Black ini tidak pernah terlambat dalam melakukan pembayaran (premi). Tetapi pihak asuransi malah bersikap tidak adil.

Di persidangan, keluarga Black menuntut $10.000.000 juta dollar. Namun, pihak asuransi tidak terima dan menyewa seorang pengacara yang sombong bernama Leo F. Drummond.

Perusahaan asuransi tersebut bermain curang, yaitu mereka memaksa debitur untuk menandatangani isi perjanjian tersebut. Dua orang yang bekerja di bagian klaim dibuat seolah-olah mereka mengundurkan diri padahal mereka dipecat oleh perusahaan tersebut.

Pada akhirnya CEO dari perusahaan auransi tersebut mengakui bahwa dari 11.980 orang yang mengklaim asuransi, ada 9.302 yang klaimnya ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Ceo Perusahaan asuransi ini sempat kabur dengan alasan berlibur, namun akhirnya bisa ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Hakim memutuskan untuk menghukum perusahaan asuransi tersebut dengan $50.000.000 dollar, namun karena perusahaan tersebut tidak mampu membayar, perusahaan tersebut bangkrut dan Keluarga Black tidak mendapatkan apa-apa. Walaupun keluarga Black tidak mendapatkan sepeserpun, namun Keluarga ini merasa cukup puas karena Perusahaan asuransi tersebut gulung tikar.

Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ini.

Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan menegakan hukum yang berdasarkan keadilan, serta turut menegakkan hak-hak manusia. Advokat juga bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah kliennya dan tidak pandang bulu terhadap kasus yang dibelanya.

Advokat dalam menjalankan tugasnya tidak kebal hukum, melainkan ada peraturan dan pengawasan terhadap advokat dalam menjalankan tugasnya.

Dalam Pasal 9 Huruf b Kode Etik Advokat disebutkan, Pengawasan terhadap advokat melalui pelaksanaan kode etik advokat dilakukan oleh Dewan Kehormatan baik dicabang maupun dipusat dengan acara dan sanksi atas pelanggaran yang ditentukan sendiri.

Adapun sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi Advokat yang elanggar adalah Sanksi-sanksi penghukuman sebagaimana tertuag dalam Pasal 16 Kode Etik Advokat berupa : Peringatan Biasa, Peringatan Keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Dilihat dalam film ini juga, Rudy disumpah menjadi Adokat bisa langsung. Sedangkan di Indonesia untuk pengangkatan menjadi Advokat sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 2 berbunyi :

  • Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
  • Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
  • Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Pasal 3 berbunyi :

  • Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • warga negara Republik Indonesia;
  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  • berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  • berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  • lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  • magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
  • Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dilihat dalam Pasal diatas bahwa di Indonesia untuk melakukan pengangkatan menjadi Advokat, tidak bisa langsung melainkan harus melakukan pengalaman kurang lebih 2 tahun, berumur minimal 25 tahun dan lainnya seperti yang ada di atas. 

Nama : Hadasa Febrilian Janeta

NIM : 1840050151

Matkul :  Etika dan Tanggung Jawab Profesi

Dosen :  Haposan S. R. Sinaga, S.H., M.H. 

Fakultas Hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun