Mohon tunggu...
Hadasa FebrilianJaneta
Hadasa FebrilianJaneta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fefe

:)

Selanjutnya

Tutup

Film

Analisa Film The Rainmaker

27 Juni 2021   21:33 Diperbarui: 27 Juni 2021   21:43 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film. Sumber ilustrasi: PEXELS/Martin Lopez

Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan menegakan hukum yang berdasarkan keadilan, serta turut menegakkan hak-hak manusia. Advokat juga bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah kliennya dan tidak pandang bulu terhadap kasus yang dibelanya.

Advokat dalam menjalankan tugasnya tidak kebal hukum, melainkan ada peraturan dan pengawasan terhadap advokat dalam menjalankan tugasnya.

Dalam Pasal 9 Huruf b Kode Etik Advokat disebutkan, Pengawasan terhadap advokat melalui pelaksanaan kode etik advokat dilakukan oleh Dewan Kehormatan baik dicabang maupun dipusat dengan acara dan sanksi atas pelanggaran yang ditentukan sendiri.

Adapun sanksi-sanksi yang dapat dikenakan bagi Advokat yang elanggar adalah Sanksi-sanksi penghukuman sebagaimana tertuag dalam Pasal 16 Kode Etik Advokat berupa : Peringatan Biasa, Peringatan Keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

Dilihat dalam film ini juga, Rudy disumpah menjadi Adokat bisa langsung. Sedangkan di Indonesia untuk pengangkatan menjadi Advokat sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 2 berbunyi :

  • Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
  • Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
  • Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Pasal 3 berbunyi :

  • Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • warga negara Republik Indonesia;
  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  • berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  • berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  • lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  • magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
  • Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dilihat dalam Pasal diatas bahwa di Indonesia untuk melakukan pengangkatan menjadi Advokat, tidak bisa langsung melainkan harus melakukan pengalaman kurang lebih 2 tahun, berumur minimal 25 tahun dan lainnya seperti yang ada di atas. 

Nama : Hadasa Febrilian Janeta

NIM : 1840050151

Matkul :  Etika dan Tanggung Jawab Profesi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun