Trading adalah aktivitas yang dilakukan di pasar finansial. Kegiatan ini bukan hanya sekedar proses jual beli barang atau jasa biasa. Alasan yang membuat orang tertarik dengan trading adalah keuntungan yang didapatkan. Padahal risiko yang didapatkan dalam trading cukup besar. Bentuk trading ini bermacam-macam seperti mata uang atau trading forex maupun saham.Â
Keterkenalan trading forex membuat banyak orang bertanya bagaimana cara kerja trading forex dan apakah trading forex halal?. Dan banyak juga orang bertanya tentang trading saham, saham merupakan salah satu pilihan investasi yang cukup banyak peminatnya. Namun, trading saham dengan investasi saham itu berbeda ya!. Berikut akan kami bahas, disimak dengan baik ya.Â
Trading forex merupakan jenis investasi yang berkaitan dengan nilai tukar atau harga mata uang internasional. Cara kerja trading forex singkatnya adalah dengan membeli mata uang ketika nilainya sedang rendah, kemudian menjual mata uang tersebut ketika nilainya sedang tinggi. Keuntungan dari trading forex adalah selisih dari harga jual dikurang harga beli. Untuk hukum trading forex dalam Islam, ulama membolehkan dengan beberapa syarat tertentu. Seperti yang dijelaskan dalam fatwa MUI, beberapa syaratnya adalah:Â
- 1. Â Â Tidak untuk untung-untungan.
- 2. Â Â Ada kebutuhan transaksi atau untuk simpanan.
- 3. Â Â Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai.
- 4. Â Â Apabila berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Trading forex termasuk valuta asing diperbolehkan asalkan barang tersebut bukanlah barang yang haram dan asal-usulnya jelas. Selain itu, didalamnya tidak ada unsur menipu, menyembunyikan yang cacat, serta tidak mengandung unsur judi.Â
Selanjutnya, bagaimana hukum trading saham?. Trading saham diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat tertentu. Saham yang diperdagangkan tidak boleh bergerak di bidang usaha haram. Sistem transaksinya juga harus jauh dari riba dan kezaliman. Adapun beberapa kesimpulan mengenai trading saham dalam Islam, yaitu:Â
- 1. Â Â Jika trading saham dihubungkan dengan main saham, hukumnya adalah haram karena main saham termasuk judi.
- 2. Â Â Jika trading saham mengandung unsur spekulasi, hukumnya adalah haram karena tidak sesuai dengan prinsip Islam.
- 3. Â Â Trading saham berbeda dengan investasi saham.
- 4. Â Â Pembayaran transaksi saham dilakukan secara kontan.
- 5. Â Â Perusahaan tidak bergerak dalam produk dan jasa yang diharamkan syariat Islam.
Saham-saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan dengan ketentuan yang benar dan bukan rekayasa. Saham boleh dijual dan dijaminkan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hukum dibolehkannya saham didasari unsur kerja sama karena pihak pembeli saham memberikan modal kepada perusahaan untuk perkembangan usahanya. Dalam segi aspeknya, anggota DSN MUI menerangkan bila transaksi saham memenuhi poin rukuan akad jual beli secara fiqih, trading saham dihalalkan. Berikut poin-poinnya:Â
- 1. Â Â Ada pihak yang bertransaksi.
- 2. Â Â Ada barang yang diperjualbelikan (saham).
- 3. Â Â Ada harga saham yang tertera.
- 4. Â Â Adanya ijab Kabul, yaitu saat transaksi berhasil begitu harga bid dan oofer berada di titik temu.
Memastikan trading foex atau trading saham halal atau haram memerlukan pemahaman mendalam. Kamu perlu menelaah secara mendalam seandainya belum yakin dengan yang kamu baca. Sekian informasi tentang hukum trading dalam Islam, semoga dapat membantu ilmu yang sedang kamu cari dan menambah informasi pengetahuanmu.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H