Mohon tunggu...
Fedro Septian Dwi Putra
Fedro Septian Dwi Putra Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Universitas Bengkulu

Hello! My name is Fedro Septian Dwi Putra, I am an International Class student Majoring in Accounting, University of Bengkulu. I made this article assignment to complete the Mid-term Exam for the Economic and Business Law subject which was taught by our beloved lecturer, Dr.E Novita Sari, S.E.,M.Si.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Di Kala New Normal Belanja Online Kian Diminati, Siapa yang Terkhianati?

19 November 2020   09:59 Diperbarui: 23 November 2020   16:03 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 101 UU MIG

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 102 UU MIG

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 103 UU MIG.(https://dgip.go.id/peraturan-terkait-ki)

Dengan aturan-aturan hukum mengenai merek yang telah dikeluarkan oleh HKI tersebut, jelas bahwa perdagangan produk kw atau imitasi tersebut sangat melanggar hukum selain itu banyak sekali pihak - pihak yang dirugikan terutama bagi para pihak produsen yang mana mereka jelas memproduksi produk tanpa mengantongi izin hak cipta selain itu tidak ada pemenuhan pembayaran hak royalti kepada designer produk tersebut. Akan tetapi mengapa hingga saat ini produk kw di berbagai aplikasi e-commerce tersebut tetap eksis bahkan terus meningkat di negeri kita tercinta ini?

Namun, sejauh ini pemerintah belum terlihat serius dalam menangani beredarnya produk-produk kw atau replika tesebut. Hal tersebut tercermin dari kurangnya penegakan hukum dan lemahnya sanksi bagi para penjual dan pembeli barang kw tersebut. Lantas mengapa undang-undang tersebut dicipakan kalau malas untuk di tegakkan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun