Mohon tunggu...
Fedrick Lim
Fedrick Lim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menghobikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa UIB Akan Melakukan Sosialisasi tentang Pajak di SMA Immanuel

23 Mei 2022   17:40 Diperbarui: 23 Mei 2022   17:51 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

berisikan "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", dan dengan harapan bisa terciptanya Sila ke 4 Pancasila yaitu, "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan" dan terakhir yaitu Sila ke 5,

"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Hal ini sejalan dengan tujuan peningkatan kesadaran pajak, dimana sesuai data, Indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2045 dimana penduduk usia produktif mencapai anga mayoritas di Indonesia. Sehingga adanya urgensi untuk menumbuhkan budaya sadar pajak sejak dini, untuk mendorong tingkat pertumbuhan pajak, mengurangi ketergantungan negara terhadap utang baik dalam negeri maupun luar negeri di masa mendatang, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia juga mengurangi ketimpangan sosial sesuai dengan cita-cita Indonesia dalam sila ke lima Pancasila.

Statik Perpajakan Di Indonesia

Perkembangan pajak di Indonesia menjelang 2 tahun terakhir bisa digolongkan flutuatif dibanding tahun-tahun tersebutnya, hal ini menyebabkan teori-teori dari para ahli bahwa hal tersebut tidak masuk akal lantas bagan-bagan persentase ekonomi dari segala aspek, meningkat kinerja perpajakan yang berfluktuatif tersebut menunjukkan bahwa penerimaan perpajakan sangat dipengaruhi oleh perkembangan aktivitas ekonomi domestik dan kinerja perdagangan internasional.

Lantas apa penyebab sesungguhnya, setelah investigasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, hal ini bervariasi, dari perusahaan yang kurang ketat dalam pengawasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) terhadap karyawan, kewaspadaan karyawan itu sendiri, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dilaporkan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang masuk di pasar gelap ataupun melalui jalur yang menyalahgunakan hukum daerah yang berlaku, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan secara illegal, seperti rumah liar ataupun pengeboran gas alam yang tidak berlisensi.

Pada akhirnya konklusi dari Masalah tersebut adalah Kewaspadaan Masyarakat, Oleh karena itu Ditjen Pajak mewajibkan kepada Mahasiswa-Mahasiswi yang melaksanakan PKM untuk membimbing masyarakat pada umumnya.

 Target Sekolah Untuk Pelaksanaan

Proyek yang akan kami lakukan ini adalah untuk memberi penjelasan atau pembelajaran kepada siswa/siswi pada tingkatan SMA mengenai pentingnya pajak . Kegiatan ini akan kami lakukan dengan metode pembelajaran konvensional. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan penjelasan mengapa pajak itu penting dan mengapa pajak itu harus dibayar dikarenakan para remaja terkadang mengeluh mengapa adanya pajak didunia ini.

Media yang kami gunakan adalah sebuah brosur yang berisi video penjelasan materi pajak.

 Pada penelitian ini penulis juga akan menggunakan teknik pengumpulan data secara pertanyaan yang akan dilakukan interaktif, kuesioner dimana berfungsi untuk sebagai tanda dimana siswa/i mengerti atau tidak mengenai perpajakan, dan juga survei, jika tidak mengerti maka mereka dapat memberikan pertanyaan yang tersedia pada kuesioner yang diberikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun