Mohon tunggu...
Feby Ora
Feby Ora Mohon Tunggu... Administrasi - karyawan swasta

cuma punya satu akun, type orang yang setia gak neko-neko wkwkwkwk

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPDB dengan Sistem Zonasi?

23 Juni 2024   12:08 Diperbarui: 23 Juni 2024   12:08 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Manipulasi Alamat : Orang tua atau wali murid mungkin mencoba untuk memanipulasi alamat tempat tinggal mereka agar masuk ke dalam zona sekolah yang diinginkan. Hal ini bisa dilakukan dengan menyewa tempat tinggal sementara di zona tertentu atau menggunakan alamat palsu.

2. Perdagangan Alamat : Ada praktik di mana orang tua atau agen tertentu menjual atau menyewakan alamat mereka kepada orang lain yang ingin masuk ke dalam zona sekolah yang diinginkan. Ini bisa menyebabkan ketidakadilan bagi mereka yang seharusnya berhak masuk berdasarkan alamat asli.

3. Pengaruh dan Koneksi : Orang-orang yang memiliki hubungan atau pengaruh politik mungkin dapat memanfaatkan hubungan ini untuk memasukkan anak-anak mereka ke dalam sekolah-sekolah di luar zona yang seharusnya mereka masuki.

4. Ketidaktransparanan dan Korupsi : Di beberapa kasus, proses zonasi bisa menjadi tidak transparan atau rentan terhadap korupsi. Ini bisa terjadi ketika keputusan penerimaan tidak didasarkan pada kriteria yang jelas atau terdokumentasi dengan baik.

5. Ketimpangan Sosial : Meskipun tujuan zonasi adalah untuk mengurangi ketimpangan sosial, ada kemungkinan bahwa di beberapa kasus, zonasi justru memperkuat ketimpangan tersebut. Hal ini terjadi jika wilayah-zona yang lebih kaya memiliki akses lebih baik ke sumber daya pendidikan atau pengaruh yang dapat memengaruhi kebijakan sekolah.

Untuk mengatasi penyalahgunaan ini, penting bagi pihak berwenang untuk menerapkan sistem zonasi dengan kebijakan yang transparan, mengawasi proses pendaftaran dengan ketat, dan menegakkan aturan-aturan yang membatasi manipulasi atau penyalahgunaan alamat. Selain itu, pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam proses penerimaan sekolah juga sangat diperlukan.

Bagaimana menurut pembaca perihal zonasi yang diterapkan oleh pemerintah...?

Jangan lupa follow, like dan comment.

Terimakasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun