Hasil Penelitian:
Dari pengelolaan zakat di Malaysia dan Turki, Indonesia dapat mengambil meniru pola pendekatan mandatory yang dilakukan oleh Malaysia dalam pengumpulan zakat. Prinsip mandatory ini adalah mewajibkan kepada seluruh masyarakat muslim untuk membayar zakat dan memberikan sanksi bagi yang tidak membayar zakat. Dengan pendekatan ini sudah tentu akan berdampak terhadap peningkatan pengumpulan dana zakat di Indonesia, dan apabila dana zakat ini dikelola dengan sebaik baiknya, maka dampak yang diberikan akan signifikan. Berdasarkan pengelolaan wakaf di Malaysia dan Turki, Indonesia dapat meniru bagaimana pengelolaan wakaf di Turki yang merambah sektor pariwisata. Indonesia merupakan negara yang kaya akan aset budaya yang dapat menjadi daya tarik wisatawan, sehingga pengelolaan wakaf berbasis kearifan lokal dapat dikembangkan. Pengelolaan wakaf yang berkaitan dengan pariwisata juga dapat berupa membangun beberapa unit bisnis di sekitar lokasi wisata melalui aset wakaf (Dikuraisyin, 2020).
Kekuatan Penelitian:
Penelitian ini mengkomparasikan antara dua metode pengelolaan zakat dan wakaf dari dua negara.
Kelemahan Penelitian:
Penelitian ini hanya mengkomparasikan dua negara.
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa di Malaysia zakat itu bersifat mandatory, sedangkan di Turki zakat bersifat voluntary. Zakat di Malaysia dan Turki sama sama menjadi pengurang pajak. Pemerintah Pusat Malaysia ikut serta dalam pengelolaan zakat, sementara Pemerintah Pusat Turki tidak ikut serta dalam pengelolaan zakat. Namun, dalam pengelolaaan wakaf, pemerintah Pusat Malaysia dan Turki sama sama turut serta. Kementrian yang dilibatkan dalam pengelolaan wakaf di Malaysia adalah kementrian agama, sementara kementrian yang dilibatkan dalam pengelolaan wakaf di Turki adalah Kementrian Budaya dan Pariwisata. Sekulerisme memiliki pengaruh negatif terhadap praktek wakaf di Malaysia dan Turki. Permasalahan wakaf yang seharusya ditangani di pengadilan syariah, namun ternyata malah ditangani oleh pengadilan sipil. Sementara itu perubahan istilah wakaf ke ta'sis di Turki telah berdampak terhadap penurunan jumlah penghimpunan wakaf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H