Mohon tunggu...
feby cahyaning
feby cahyaning Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Siswa SMPN 7 Depok

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Hukum dan Perannya dalam Masyarakat

14 November 2023   18:29 Diperbarui: 14 November 2023   18:33 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adalah seperangkat aturan dan norma yang mengatur perilaku individu dan kelompok dalam suatu masyarakat. Hukum berfungsi sebagai panduan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam suatu negara atau komunitas. Hukum juga bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, menyelesaikan konflik, dan mempromosikan kesejahteraan sosial.

Fungsi Hukum dalam Masyarakat

1. Menjaga Ketertiban dan Keamanan: Hukum memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Aturan hukum mengatur perilaku individu dan kelompok, serta memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar hukum.

2. Melindungi Hak-Hak Individu: Hukum melindungi hak-hak individu seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas properti, hak atas privasi, dan hak atas keadilan. Hukum juga melindungi individu dari diskriminasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan perlakuan yang tidak adil.

3. Menyelesaikan Konflik: Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian konflik antara individu atau kelompok yang berbeda. Melalui sistem peradilan, konflik dapat diselesaikan secara adil dan objektif, dengan mempertimbangkan bukti dan argumen yang disajikan.

4. Mempromosikan Kesejahteraan Sosial: Hukum juga berperan dalam mempromosikan kesejahteraan sosial. Hukum dapat mengatur kegiatan ekonomi, lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya untuk memastikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan terpenuhi.

Sumber Hukum

Sumber hukum adalah sumber-sumber yang digunakan untuk menciptakan, menginterpretasikan, dan mengimplementasikan hukum. Sumber hukum dapat dibagi menjadi dua kategori utama:

1. Sumber Hukum Primer: Sumber hukum primer adalah sumber-sumber yang memiliki kekuatan hukum yang langsung. Contoh sumber hukum primer termasuk konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan pengadilan.

2. Sumber Hukum Sekunder: Sumber hukum sekunder adalah sumber-sumber yang digunakan untuk membantu interpretasi dan implementasi hukum. Contoh sumber hukum sekunder termasuk putusan pengadilan sebelumnya, doktrin hukum, pendapat para ahli, dan prinsip-prinsip umum yang diterima dalam masyarakat.

Sistem Hukum

Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda, tergantung pada sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Beberapa sistem hukum yang umum dikenal di dunia adalah:

1. Sistem Hukum Romawi-Kontinental: Sistem ini didasarkan pada hukum Romawi kuno dan diterapkan di sebagian besar negara Eropa dan Amerika Latin. Sistem ini mengandalkan undang-undang tertulis dan peraturan pemerintah.

2. Sistem Hukum Common Law: Sistem ini berkembang di Inggris dan kemudian diadopsi oleh negara-negara yang pernah menjadi jajahan Inggris. Sistem ini mengandalkan preseden hukum, yaitu keputusan pengadilan sebelumnya, sebagai sumber hukum yang penting.

3. Sistem Hukum Islam: Sistem ini didasarkan pada ajaran agama Islam dan diterapkan di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Hukum Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum keluarga, hukum pidana, dan hukum ekonomi.

Kesimpulan

Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat. Melalui aturan dan norma yang ditetapkan, hukum menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan. Hukum juga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun