Kurang optimalnya langkah pemerintah dalam hal udara ini dapat juga kita lihat dalam upaya sekuritisasi kabut asap. Hal tersebut diindikasikan dari lambannya pemerintah melakukan ratifikasi AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) serta belum berhasilnya penanggulangan kebakaran hutan dan kabut asap. Dalam hal ini, sekuritisasi kabut asap di Indonesia berbenturan dengan kepentingan ekonomi politik, tidak hanya aktor-aktor lokal dan nasional tetapi juga perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspansi bisnis terutama kelapa sawit di Indonesia.
Sebagai bagian yang integral dari lingkungan, kita sebagai masyarakat juga bertanggungjawab dalam menjaga kualitas udara, karena udara buruk disebabkan oleh kita semua. Diperlukan kerjasama yang baik antara kebijakan pemerintah dan elemen masyarakat untuk mengatasi hal ini. Jangan hanya menunggu momentum atau tendensi saja untuk membicarakan dan bergerak untuk ikut berkontribusi pada kualitas udara. Jika tak segera bergerak mengatasi permasalahan ini, mungkinkah di masa depan kita harus membayar mahal hanya untuk menghirup udara bersih?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H