Mohon tunggu...
Feby Anggrela
Feby Anggrela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menulis adalah kacamata refleksi.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Keamanan Lingkungan Indonesia: Melihat Polusi Udara

24 Oktober 2021   13:25 Diperbarui: 24 Oktober 2021   13:26 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu konsep dalam human security (keamanan manusia) adalah dimensi lingkungan, dimana masyarakat harus mendapatkan kualitas lingkungan yang sehat dan bersih meliputi udara yang jauh dari polusi, terlindungi dari kelangkaan sumber daya, dampak perubahan iklim, hingga bencana alam. Di kawasan Asia Tenggara, polusi kabut asap telah menjadi salah satu topik yang krusial karena secara reguler hampir setiap tahun terdapat beberapa kejadian ekstrem, misalnya tahun 1982/1983, 1987, 1991, 1994, 1997/1998, 2002, dan beberapa tahun terakhir ini. Salah satu negara penyumbang kabut asap terbesar yang menyebabkan buruknya kualitas udara adalah Indonesia.

Polusi udara merupakan risiko lingkungan terbesar bagi kesehatan global. Setiap tahun, paparan polusi udara diperkirakan menyebabkan 7 juta kematian dini. Dalam rangka memberikan acuan kepada negara-negara untuk membuat keputusan guna mengurangi dan mengendalikan polusi udara secara efektif, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan pedoman kualitas udara sejak tahun 1950-an dan dokumen tersebut terus mengalami revisi di tahun-tahun berikutnya.

Berdasarkan pedoman yang diterbitkan pada tahun 2005, WHO menemukan terjadinya peningkatan nyata atas dampak negatif populasi udara dalam aspek kesehatan. Pada anak-anak, dampak negatif polusi ini mencakup penurunan pertumbuhan dan fungsi paru-paru, infeksi pernapasan, dan asma yang semakin memburuk. Pada orang dewasa, penyakit jantung iskemik dan stroke adalah penyebab paling umum kematian dini yang disebabkan oleh polusi udara di luar ruangan. Tidak hanya itu, berbagai bukti juga telah muncul tentang efek lain seperti diabetes dan kondisi neurodegeneratif.

Pada Rabu 22 September 2021, WHO merilis pedoman baru berupa perubahan tingkat kualitas udara untuk 6 polutan klasik yang telah terbukti menunjukkan efek kesehatan paling tinggi dari paparan polutan-polutan yang ada, dimana beberapa diantaranya juga berkontribusi terhadap perubahan iklim. Enam polutan tersebut antara lain partikulat atau debu halus (PM), ozon (O3), nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2) dan karbon monoksida (CO). Namun, berdasarkan pedoman terbaru tersebut, rupanya kualitas udara Indonesia tidak masuk ke dalam standar WHO.

Menurut pedoman terbaru WHO pada September 2021 lalu, standar aman baku mutu udara adalah maksimal 15 mikrogram per kubik untuk harian dan 5 mikrogram per kubik untuk tahunan. Namun, Indonesia memiliki 55 mikrogram per kubik untuk harian dan 15 mikrogram per kubik untuk tahunan, dimana angka ini tiga kali lebih rendah dari standar yang telah ditetapkann WHO.

Untuk melihat seberapa berbahaya kualitas udara di sebuah negara, Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) membuat simulasi terkait dampak kesehatan dengan standar WHO tahun 2005, standar terbaru WHO tahun ini, dan standar Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa dengan semakin tingginya angka baku mutu yang ditetapkan, maka akan semakin tinggi juga resiko kesehatan pada masyarakat. Contohnya, dengan standar WHO 2005, angka risiko kematian ditaksir sebanyak 210.128, sedangkan dengan standar WHO 2021 angka risiko kematian ditaksir sebanyak 109.063. Jika dengan standar Indonesia saat ini, angkanya bahkan mencapai 264.301. Begitu pula dengan risiko kesehatan lainnya seperti penyakit stroke, kanker paru-paru, gangguan pernapasan, hingga kelahiran prematur.

Menurut Kemenkes RI, usia penduduk Indonesia rata-rata berkurang 1,2 tahun akibat konsentrasi partikel debu halus di udara. Di lima kabupaten di Kalimantan dan Sumatera, penduduk bahkan kehilangan hingga 5,6 tahun dari tingkat harapan hidup menimbang bencana kabut asap yang kerap mewarnai langit daerah tersebut. Guru Besar FKM UI Prof. Budi Haryanto memprediksi bahwa tahun 2030 polusi udara yang muncul akan 50% lebih tinggi dari polusi udara tahun ini jika tidak segera dilakukan perbaikan.

Polusi udara ini merupakan ancaman nyata yang dapat membunuh kita secara perlahan-lahan. Sebagai negara berkembang, kualitas hidup masyarakat Indonesia merupakan indikator penting bagi keberhasilan kita untuk menjadi negara maju. Melindungi hak asasi manusia dari efek bahaya populasi udara merupakan kewajiban konstitusional dan legislatif bagi pemerintah di Indonesia. Tentu dibutuhkan langkah nyata dan komitmen yang serius pada masalah yang mengancam banyak nyawa ini.

Sebagai salah satu kota yang memiliki kualitas udara terburuk, 32 warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota telah mengupayakan gugatan soal polusi udara Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Setelah 8 kali ditolak, gugatan itu baru dikabulkan pada 16 September 2021 lalu. Terdapat lima pejabat negara yang mendapatkan vonis bersalah atas pencemaran udara di Ibu Kota, yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Majelis hakim menghukum kelima pejabat tersebut agar melakukan sejumlah langkah guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta, sebagaimana gugatan yang diajukan warga.

Namun, selain Anies baswedan selaku gubernur provinsi DKI Jakarta, empat pejabat negara lainnya mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan atas komitmen dan keseriusan pemerintah, karena mengajukan banding hanya semakin memperlambat langkah penanganan polusi udara. Seharusnya pemerintah dapat menerima putusan pengadilan dan menjalankan perintah untuk mewujudkan udara yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun