Mohon tunggu...
Febta Fina
Febta Fina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Program Studi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

Seorang mahasiswa yang sedang menempuh kuliah jenjang S1 Sosiologi, yang memiliki hobi melakukan hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa PMM Magang PKKM UMM Berikan Pemahaman Tentang Demokrasi dan HAM ditengah Panasnya Pilkada Jakarta 2024

29 Agustus 2024   11:04 Diperbarui: 29 Agustus 2024   11:04 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi  

Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, tim PMM Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang sedang menjalani program magang di Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) mengadakan sosialisasi Program Profil Penguatan Pelajar Pancasila (P5) di SMA Muhammadiyah 5 Jakarta. Kegiatan ini ditujukan kepada siswa/i kelas 11 dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman mereka mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), Demokrasi, serta mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.

Mengupas Tuntas Hak Asasi Manusia
Sosialisasi dimulai dengan penjelasan mendalam mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam sesi ini, tim PMM memaparkan bahwa HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak ia lahir dan berlaku sepanjang hidupnya. Dalam konteks global, HAM sering dibagi menjadi dua teori utama: Universalism, yang menekankan bahwa hak-hak tersebut bersifat universal dan harus dihormati di mana pun tanpa pengecualian, dan Cultural Relativism, yang menyatakan bahwa penerapan HAM harus mempertimbangkan konteks budaya dan norma-norma lokal.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa HAM terdiri dari tiga generasi utama yang masing-masing mencerminkan aspek penting dalam kehidupan manusia. Generasi pertama, Negative Rights (ICCPR), mencakup hak-hak sipil dan politik yang harus dilindungi dari campur tangan negara. 

Ini berarti negara harus bersikap pasif dan tidak melakukan intervensi terhadap hak-hak dasar individu. Generasi kedua, Positive Rights (ICESCR), menekankan hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya di mana negara diharapkan berperan aktif dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Terakhir, generasi ketiga dikenal sebagai Soft Law, yang meliputi hak-hak terkait perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Penjelasan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan siswa mengenai HAM, tetapi juga menekankan pentingnya peran negara dan masyarakat dalam menjaga serta melindungi hak-hak tersebut.

Memahami Demokrasi dan Perkembangannya di Indonesia
Setelah membahas HAM, sesi dilanjutkan dengan materi mengenai Demokrasi. Tim PMM menjelaskan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kedaulatan berada di tangan rakyat, dan pemerintahan dijalankan oleh wakil-wakil yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum. Dalam demokrasi, partisipasi aktif warga negara sangat penting untuk memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan kehendak rakyat.

Di Indonesia, konsep demokrasi telah mengalami evolusi signifikan melalui empat tahap perkembangan yang berbeda. Demokrasi parlementer, yang berlangsung pada awal kemerdekaan, adalah sistem di mana kekuasaan legislatif (parlemen) memegang kendali utama atas pengambilan keputusan politik. Namun, pada masa Demokrasi Terpimpin, peran sentral diambil alih oleh pemimpin nasional, yang menyebabkan konsentrasi kekuasaan di tangan eksekutif. 

Kemudian, Demokrasi Pancasila yang diusung selama Orde Baru menekankan pentingnya harmoni dan keseimbangan antara berbagai elemen bangsa, berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Akhirnya, era Reformasi membawa perubahan mendasar dengan menekankan pada supremasi hukum dan kedaulatan rakyat, serta memperkuat prinsip-prinsip demokrasi yang lebih terbuka dan partisipatif.

Dalam diskusi ini, siswa/i diajak untuk memahami prinsip-prinsip dasar demokrasi, termasuk konsep Checks and Balances. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekuasaan dalam sebuah negara demokrasi tidak terkonsentrasi pada satu lembaga saja, melainkan terbagi secara seimbang antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga integritas sistem demokrasi. Sebagai contoh, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023 menjadi salah satu bukti konkret bagaimana lembaga yudikatif berperan dalam mengawasi tindakan pemerintah agar tetap sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.

Siswa/i Berdiskusi dan Mengkritisi Kondisi Demokrasi Saat Ini
Kegiatan sosialisasi ini juga membuka ruang bagi siswa/i untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat mereka mengenai kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. Dalam sesi tanya jawab dan diskusi, beberapa siswa mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap adanya praktik politik dinasti yang masih berlangsung di berbagai daerah. 

Mereka menilai bahwa praktik semacam ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia masih memiliki banyak tantangan, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang benar-benar representatif dan bebas dari pengaruh kekuasaan keluarga tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun