· Piutang usaha dinilai dengan memadai pada nilai yang dapat direalisir.
· Piutang usaha benar-benar sah dimiliki klien.
· Penyajian dan pengungkapan piutang usaha adalah memadai (penyajian dan pengukapan).
Auditor harus mempunyai pemahaman menyeluruh atas standar akuntansi yang berlaku umum dan persyaratan penyajian dan pengungkapan untuk mengevaluasi kecukupan penyajian dan pengungkapan. Satu bagian penting dari evaluasi ialah memutuskan apakah jumlah yang material yang memerlukan pengungkapan terpisah, benar-benar telah dipisahkan dalam laporan. Sebagai bagian dari penyajian dan pengungkapan yang memadai, auditor juga diminta mengevaluasi kecukupan catatan kaki(catatan atas laporan keuangan).
H. Konfirmasi pada Piutang Usaha
Tujuan utama konfirmasi piutang usaha adalah untuk memenuhi tujuan keabsahan penilaian, dan pisah batas.
· Persyaratan AICPA
Ada dua prosedur audit yang diwajibkan oleh AICPA mengenai bahan bukti: konfirmasi piutang usaha dan pemeriksaan fisik persediaan. Persyaratan untuk konfirmasi dimodifikasi agar laporan dapat diterbitkan sekalipun piutang usaha tidak dikonfirmasi asalkan salah satu dari tiga kondisi berikut terpenuhi:
1) Â Â Â piutang usaha tidak material,
2) Â Â Â pertimbangan auditor akan ketidakefektifan konfirmasi karena tingkat respon tidak cukup dan tidak andal,
3) Â Â Â gabungan tingkat risiko bawaan dan risiko pengendalian sedemikian rendah dan bahan bukti yang substantif lain dapat dikumpulkan untuk memberikan bahan bukti yang cukup.