Â
Kepada Yang Terhormat,
Yang Mulia Majelis Hakim
di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Â
Pada perkara Sdr. Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM, selaku Gubernur DKI Jakarta non-aktif yang pada kasus ini didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya mengenai pelanggaran atas KUHP pasal 156 dan 156a yang berbunyi:
156 KUHP:
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara."
156a KUHP:
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."